Pelaku Pengedar Uang Palsu di Wonosobo Diancam Pidana Penjara 15 Tahun

- Peredaran uang palsu terungkap saat seorang pedagang curiga menerima pembayaran dengan uang palsu sejak Juli 2025.
- Pelaku terancam hukuman 15 tahun.
- Selalu mengenali keaslian uang dengan prinsip 3D Dilihat, Diraba, Diterawang
Wonosobo, IDN Times - Peredaran uang palsu kembali menggemparkan masyarakat Wonosobo. Polres Wonosobo sukses membongkar sindikat pemalsuan rupiah dan meringkus dua tersangka yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam jaringan ini.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat kewaspadaan seorang pedagang di Pasar Induk Kertek, yang mendapati transaksi mencurigakan pada awal Juli lalu hingga 9 September 2025.
"Saat itu, Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah mengirim tim untuk melakukan pengecekan barang bukti di Mapolres Wonosobo. Hasilnya, uang yang disita dipastikan bukan asli alias rupiah palsu,"katanya, Sabtu (13/9/2025).
1. Kronologi terbongkarnya kasus uang palsu

Kejadian bermula pada Kamis (4/7/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Tuminah alias Imbuh (52), seorang pedagang minyak goreng, menerima pembayaran dengan uang pecahan Rp50 ribu dari seorang pembeli berinisial S (47), warga Garung, Wonosobo.
Tuminah curiga uang tersebut palsu dan meminta diganti dengan uang asli. Alih alih menuruti, S justru mencoba melarikan diri. Aksinya berhasil digagalkan warga, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Kertek.
Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus. Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo kemudian menelusuri jaringan S hingga ke Cilacap. Dari sana, polisi menangkap BW (50) yang diduga sebagai otak produksi uang palsu.
2. Pelaku terancam hukuman 15 tahun

Penggeledahan di lokasi persembunyian BW menghasilkan temuan mengejutkan. Polisi mengamankan ratusan lembar uang palsu setengah jadi, alat cetak, printer, sablon, plat cetakan, lem, hingga peralatan lain yang biasa digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Sementara dari tangan S, petugas menyita 31 lembar uang pecahan Rp50 ribu palsu, sepeda motor, helm, serta pecahan rupiah lain yang digunakan untuk bertransaksi.
Kini, S dan BW dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
3. Bank Indonesia ingatkan 3D

Sementara Plh Kepala Perwakilan BI Provinsi Jateng, Nita Rachmenia, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian. Ia menyebut peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi, kami apresiasi laporan warga yang membantu terbongkarnya kasus ini.
"Kepada masyarakat, kami imbau agar lebih teliti saat menerima uang, terutama di pasar dan pusat keramaian, selalu mengenali keaslian uang dengan prinsip 3D Dilihat, Diraba, Diterawang, jika menemukan uang mencurigakan, segera lapor kepada pihak berwenang,"pungkasnya.