Anggaran Bantuan Hukum Kena Efisiensi, Setahun Tinggal Rp1,42 M

Semarang, IDN Times - Pagu alokasi anggaran untuk bantuan hukum di Jawa Tengah turut terdampak recofusing yang mengacu peraturan Inpres Nomor 1 Taun 2025.
Kanwil Kementerian Hukum (Kanwil Kemhum) Jawa Tengah menyebutkan alokasi anggaran bantuan hukum tahun ini hanya dikucurkan senilai Rp1,42 miliar dari kondisi tahun 2024 kemarin masih kisaran Rp4,69 miliar.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, mengatakan pelaksanaan bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan memberikan jaminan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
"Kami mendorong seluruh OBH untuk tetap melaksanakan tugas secara optimal meskipun dengan keterbatasan anggaran. Sinergi dengan pemerintah daerah melalui APBD menjadi penting untuk memperkuat pelaksanaan bantuan hukum di daerah,” ungkap Heni tatkala menghadiri proses penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja anggaran 2025, di aula kanwilnya, Jalan Dr Cipto Kecamatan Semarang Timur, Selasa (15/4/2025).
1. Anggaran OBH turun drastis

Heni berkata pada anggaran tahun ini alokasi anggaran bantuan hukum diakuinya memang mengalami penurunan yang cukup signifikan. Tercatat penurunan anggaran hampir separuh lebih.
Dari semula sebesar Rp4,69 miliar pada tahun 2024, kini hanya sebesar Rp1,42 miliar, sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Meski demikian, pihaknya berusaha mendorong lembaga organisasi bantuan hukum (OBH) guna mengerjakan tugas-tugas pendampingan dengan maksimal.
Pihaknya menyarankan supaya tiap OBH menjalin kerjasama dengan pemda agar mendapat bantuan dari APBD.
“Kami mendorong seluruh OBH untuk tetap melaksanakan tugas secara optimal meskipun dengan keterbatasan anggaran. Sinergi dengan pemerintah daerah melalui APBD menjadi penting untuk memperkuat pelaksanaan bantuan hukum di daerah," paparnya.
2. Sebanyak 58 OBH tanda tangani kesepakatan

Lebih lanjut lagi, dalam proses penandatanganan perjanjian hari ini di Kanwil Kemenkum juga dihadiri para direktur atau ketua 58 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Dengan penandatanganan perjanjian pihaknya berharap pelaksanaan bantuan hukum di tahun 2025 dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan Kemenkum.
3. Kemenkum Jateng akan bentuk Posbankum

Sebagai bentuk apresiasi, pihaknya pun memberikan penghargaan kepada OBH dan individu atas kinerja mereka tahun kemarin. Antara lain Lembaga Pemberdayaan Perempuan Sekar Jepara, LBH Onne Mitra Sejati, Advokat Terbaik untuk Abdul Aziz dari BH Wongsonegoro dan LBH Sakti.
Salah satu fokus program pembinaan hukum tahun 2025 dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, sebagai perluasan layanan hukum. Nantinya posbankum diharapkan memberikan layanan informasi hukum, konsultasi, penyelesaian konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari OBH.
Sebagai tindak lanjut, pada bulan Februari 2025 lalu telah dilaksanakan pelatihan paralegal secara daring, bekerja sama dengan seluruh OBH di Jawa Tengah.



















