Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
ASN Semarang Dilarang Terima Parcel Lebaran, Bisa Dilaporkan KPK

Bisnis parcel jelang Lebaran (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menerima atau mengirim parcel Lebaran. Apabila ketahuan tindakan tersebut akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
1. Wali Kota imbau ASN tidak mengirim dan menerima parcel
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Dok. Humas Pemkot Semarang)
‘’Kami sudah melakukan peringatan sejak awal kepada ASN agar tidak mengirim atau menerima parsel lebaran,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi, Rabu (27/4/2022).
Bagi ASN yang menerima atau mengirim parcel nanti akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi KPK. Sebab, hal itu sudah melanggar aturan.
"Kami harap rekan-rekan PNS tidak lagi kirim-kirim parcel. Percuma, kirim parcel pasti dilaporkan ke KPK unit gratifikasi," ujar pria yang akrab disapa Hendi.
2. Jika terima parcel harus lapor Inspektorat Kota Semarang
Editorial Team
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
Follow Us