Semarang, IDN Times - Bupati Kudus nonaktif, HM Tamzil membantah tidak pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juli 2019. Dia juga mengklaim tak menerima uang suap serta terlibat dalam pengaturan promosi jabatan di luar perannya sebagai kepala daerah.
Bantahan itu disampaikan Tamzil ketika menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (9/3).
"Saya bukan ditangkap, tetapi diajak oleh petugas KPK. Sebagai kepala daerah saya ikut saja," katanya.