Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Semarang Tetapkan 4.646 Pengawas TPS, Ini Tugasnya di Pemilu
Bawaslu Kota Semarang saat melakukan seleksi pada calon pengawas TPS Pemilu 2024. (dok Bawaslu Kota Semarang)

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menetapkan 4.646 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Mereka akan bertugas di 16 kecamatan di Kota Semarang.

1. PTPS terpilih segera pelajari ruang lingkup kerja

Bawaslu Kota Semarang saat melakukan seleksi pada calon pengawas TPS Pemilu 2024. (dok Bawaslu Kota Semarang)

Sebanyak 4.646 PTPS itu selanjutnya akan dilantik oleh Panwaslu Kecamatan pada 21–22 Januari 2024.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah mengatakan, para PTPS yang terpilih agar segera mempelajari dan memperdalam ruang lingkup kerja PTPS.

“Selamat untuk seluruh calon terpilih PTPS yang sudah melalui proses akhir, semoga dapat menjalankan tugas kewenangan dan kewajiban hingga pungkas tahapan Pemilu 2024,” ungkapnya, Minggu (21/1/2024).

2. PTPS akan bekerja selama 30 hari

Bawaslu Kota Semarang saat melakukan seleksi pada calon pengawas TPS Pemilu 2024. (dok Bawaslu Kota Semarang)

Terkait tugas, PTPS akan menjalankan tugas selama 30 hari, yakni 23 hari sebelum pemungutan hingga penghitungan suara dan tujuh hari setelah memastikan tata cara prosedur telah sesuai ketentuan. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan uang kehormatan serta penanda PTPS berupa rompi, topi, kaos dan id card.

Adapun, PTPS terpilih akan mengikuti serangkaian kegiatan, yaitu pelantikan dan pembekalan yang wajib dikuti. Dalam pembekalan tersebut akan dijelaskan tugas kewenangan dan kewajiban serta teknis yang harus dilakukan di lapangan oleh PTPS.

“Bawaslu akan memberikan pelatihan dan pembekalan pada PTPS sebelum terjun mengawasi TPS. kami juga membekali PTPS dengan buku saku agar bisa menjadi pegangan dalam mengawasi,” tuturnya.

3. Garda terdepan pengawasan pemilu

Bawaslu Kota Semarang saat melakukan seleksi pada calon pengawas TPS Pemilu 2024. (dok Bawaslu Kota Semarang)

Euis menambahkan, sebanyak 4.646 PTPS yang telah ditetapkan itu harus mampu menjadi garda terdepan pada pengawasan Pemilu 2024. Selain itu, juga dapat bertugas untuk melakukan penertiban APK, mengawasi dan mencegah politik uang.

Kemudian, semua PTPS yang terpilih diharapkan dapat menjalankan tugas kewenangan dan kewajiban terutama pada proses persiapan, saat pelaksanaan hingga pasca pemungutan dan penghitungan suara.

“Pesan kami adalah jaga kesehatan dan solid dalam berkerja, termasuk jaga kemandirian agar dapat tercapai pemilu yang Luber dan Jurdil serta berkualitas dan berintegritas. Sehingga, proses dan hasil Pemilu 2024 di Kota Semarang dapat dicapai sesuai harapan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article