Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Siap Hadir dalam Sidang Sengketa Pilwakot Semarang 2024

Bawaslu Siap Hadir dalam Sidang Sengketa Pilwakot Semarang 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang akan memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024. (dok. Bawaslu Kota Semarang)
Intinya Sih
  • Bawaslu Kota Semarang akan memberikan keterangan dalam sidang MK terkait PHP Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2024
  • Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Semarang sudah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada MK
  • Penyampaian keterangan tertulis sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang akan memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024. Adapun, sengketa tersebut berawal dari permohonan PHP kepada MK oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). 

1. Bawaslu inventarisir hasil pengawasan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang akan memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024. (dok. Bawaslu Kota Semarang)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang akan memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengatakan, pihaknya sudah siap memberikan keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2024.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku dalam sengketa PHP Kepada Daerah, Bawaslu akan menjadi pihak pemberi keterangan. Maka itu, kami sudah menginventaris hasil-hasil pengawasan, pencegahan dan penindakan yang akan dijadikan bukti-bukti terkait dengan permohonan serta juga menyusun draft keterangan tertulis di bawah pendampingan Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum Bawaslu RI,” ungkapnya, Senin (20/1/2025).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut menjelaskan, pada perkara PHP Walikota Semarang ini, Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada MK.

2. Keterangan tertulis Bawaslu sudah sesuai aturan MK

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani. (dok. Bawaslu Kota Semarang)
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

“Pada Jumat (17/1/2025) kemarin, pada perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Bawaslu Kota Semarang yang diwakili oleh saya selaku Anggota didampingi Tim Hukum dari Sekretariat Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti yang telah kita susun kepada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Maria menambahkan, penyampaian keterangan tertulis Bawaslu Kota Semarang sudah sesuai dengan pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, bahwasanya Keterangan Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan Kepada MK paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan.

3. Bawaslu sudah menghadiri sidang pada 9 Januari 2025

Pemerintah Kota Semarang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar apel akbar pengawas pemilihan se-Kota Semarang di halaman Balai Kota Semarang, Minggu (24/11/2024). (dok. Pemkot Semarang)
Pemerintah Kota Semarang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar apel akbar pengawas pemilihan se-Kota Semarang di halaman Balai Kota Semarang, Minggu (24/11/2024). (dok. Pemkot Semarang)

Sedangkan, sidang dengan acara mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para Pihak yang dijadwalkan oleh MK pada Senin, 20 Januari 2024.

Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu Kota Semarang yang diwakili oleh Ketua Arief Rahman dan Anggota Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani telah menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 9 Januari 2025 pada panel 1. Sidang pemeriksaan pendahuluan pada panel 1 dipimpin oleh Ketua Panel Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Anggota Panel Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. dan Dr. Daniel Yusmikh Pascastaki Foekh, S.H., M.H.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana

Latest News Jawa Tengah

See More