Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 4.284 Botol Arak Bali Ilegal di Semarang

Intinya sih...
- Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman 4.284 botol Arak Bali ilegal di Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
- Barang kena cukai (BKC) tidak dilekati pita cukai dan dibawa dengan sarana pengangkut jasa pengiriman barang.
- Nilai barang ditaksir kurang lebih Rp105.453.000,- dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp235.087.600,-.
Semarang, IDN Times - Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman 4.284 botol Arak Bali ilegal di Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Distribusi Arak Bali itu ilegal karena barang kena cukai (BKC) tidak dilekati pita cukai.
1. Arak Bali dibawa dengan truk tronton
BKC ilegal yang diamankan Bea Cukai Semarang ini adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis Arak Bali sebanyak 61 koli. Barang tersebut dibawa dengan sarana pengangkut jasa pengiriman barang.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, pihaknya mendapati sarana pengangkut berupa truk tronton box cargo, yang membawa MMEA jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai.
2. Sebanyak 2.327,6 liter MMEA disita
‘’Atas BKC ilegal tersebut, kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut," ungkapnya, Kamis (20/3/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, diketahui terdapat 4.284 Botol atau 2.327,6 liter MMEA berbagai ukuran kemasan tanpa dilekati pita cukai dari 41 resi barang kiriman.
3. Nilai barang capai Rp105 juta
Nilai barang ditaksir kurang lebih Rp105.453.000,- dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp235.087.600,-.
‘’Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan negara. Melalui tindakan tegas yang berkelanjutan, Bea Cukai akan selalu berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga ketertiban di bidang cukai demi kesejahteraan masyarakat,’’ tandas Bier Budy.