Semarang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dalam rapat paripurna pekan kemarin. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho.
Dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, pria yang akrab disapa Ari menyampaikan harapannya agar aturan ini dapat tersosialisasi secara luas kepada masyarakat.
Menurutnya, pemahaman publik terhadap isi Perda menjadi kunci agar pelaksanaannya dapat berjalan maksimal di seluruh daerah.
“Kita berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat Jawa Tengah semakin rajin berolahraga, baik olahraga masyarakat, olahraga pendidikan, maupun olahraga prestasi. Dengan begitu, masyarakat Jawa Tengah bisa hidup sehat dan bugar,” ujar Ari.
