Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Dok. Humas Pemkot Semarang)
Di lain tempat Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan dua restoran yang ditindak polisi akibat melanggar jam operasional saat PPKM level 1 sebelumnya sudah diperingatkan.
"Pada Senin (25/10/2021) sudah kami kumpulkan untuk dibina, diminta agar tertib dalam menjalankan usahanya," katanya.
Namun kedua tempat usaha tersebut, masing-masing Restoran Marabunta dan Holywings, tetap melakukan pelanggaran, yakni buka hingga Selasa (26/10/2021) dini hari.
Dalam Instruksi Wali Kota Semarang tentang Aturan PPKM Level 1 disebutkan aturan jam operasional restoran dan tempat makan lainnya maksimal pukul 00.00 WIB
Ke depan, ia meminta semua pihak untuk mendukung penerapan PPKM level 1 agar tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.