Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Buka! Ini Syarat Masuk Wisata Solo Bunbin Taman Jurug dan Balekambang

Taman Balekambang Solo. IDNTimes/Larasati Rey
Surakarta, IDN Times - Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Solo nomor 067/2685 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mulai memberlakukan uji coba tempat wisata di Taman Balekambang dan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) mulai Rabu (1/9/2021).
Sejumlah persiapan telah dilakukan, salah satunya pemasangan barcode aplikasi Peduli Lindungi.
1. Wajib gunakan aplikasi peduli lindungi.
Pengunjung Solo Grand Mall melakukan scan barcode peduli lindungi. IDNTimes/Larasati Rey
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya baru memperbolekan izin pembukaan dua tempat wisata tersebut, dengan catatan pengujung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dan pembatasan jumlah pengunjung yang masuk.
"Taman Balekambang dan TSTJ sudah dibuka," ujarnya.
2. Pengujung dibatasi hanya sejumlah 25 persen dari kapasitas
Editorial Team
EditorBandot Arywono
EditorLarasati Rey
Follow Us