Semarang, IDN Times — Drama pencegatan mobil tahanan taktis (rantis) oleh ratusan massa di depan Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026) kemarin, nasib jalannya persidangan sang bupati ke depan yang terancam dikunci secara digital.
Aksi massa yang mengepung rantis Polrestabes Semarang selama 1,5 jam demi membela Bupati nonaktif Pati, Sudewa, justru memicu perdebatan. Alih-alih bisa terus memberikan dukungan langsung di ruang sidang, tindakan agresif ini membuat pihak pengadilan menyiapkan opsi agenda sidang berikutnya dilakukan dipindah atau digelar daring.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, menegaskan bahwa insiden pengepungan rantis dan gesekan dengan pengawal tahanan KPK bernama Rusli ini menjadi catatan merah. Pihak pengadilan membuka peluang besar untuk mengubah skema persidangan demi faktor keamanan.
Ke depan, persidangan Sudewa terancam dipindahkan lokasinya dari Semarang, atau yang paling fatal, digelar secara daring (online) dari dalam Rutan Semarang.
"Evaluasi jelas ada, masih dikoordinasikan dengan ketua pengadilan," katanya.
Sebelumnya pada sidang kemarin majelis hakim secara resmi menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh tim hukum Sudewa. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk terus melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi ini. Artinya, strategi Sudewa untuk mematahkan dakwaan jaksa di awal laga dipastikan gagal total, dan ia harus bersiap menghadapi pembuktian pasal-pasal yang didakwakan.
Sudewa tidak hanya tersandung satu kasus tunggal, melainkan dugaan gurita korupsi di dua sektor yang berbeda:
Sudewa didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di bawah DJKA Kemenhub dengan total nilai yang fantastis, mencapai Rp3,8 miliar.
Selain itu ia juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Praktik haram ini diduga terjadi sepanjang kurun waktu tahun 2025 hingga 2026. Jika total kedua kasus ini dijumlahkan, Sudewa harus mempertanggungjawabkan uang panas senilai Rp6,2 miliar di hadapan hakim.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak eksepsi Bupati nonaktif Pati Sudewo dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.
"Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Hakim menilai penggabungan dua perkara oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut majelis hakim, penggabungan perkara sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan terdakwa mengenai penggabungan perkara dengan alasan perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan dalam eksepsi.
Majelis hakim juga menilai penggabungan kedua perkara justru menguntungkan terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan.
