Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tepergok di Panti Pijat Plus, Kader PDIP Semarang Bakal Disanksi

Tepergok di Panti Pijat Plus, Kader PDIP Semarang Bakal Disanksi
Ilustrasi prostitusi (pixabay.com/geralt)
Share Article

Semarang, IDN Times - Seorang kader PDIP Semarang, Yosi Yonardo kedapatan plesiran ke lokasi panti pijat plus Jalan Siliwangi Kalibanteng Kulon, saat siang hari. 

Keberadaan Yosi main ke panti pijat plus tersebut diunggah akun Instagram @fraksikegelapan yang menarasikan bahwa Yosi diduga berada di sebuah spa di Jalan Siliwangi saat jam kerja. 

Informasi yang beredar menyebut sosok tersebut adalah Yosi Yonardo, anggota Komisi B DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang membenarkan bahwa ada laporan yang diterimanya mengenai tindakan Yosi yang berada di panti pijat tersebut. 

"Hari ini, Sekwan sudah menyerahkan surat aduannya kepada saya," ujar Ketua BK DPRD Kota Semarang, Giyanto, Senin (29/7/2026). 

Setelah menerima surat aduan tersebut, BK DPRD Kota Semarang akan melakukan pendalaman sebelum menggelar rapat internal pada Kamis (2/7/2026) mendatang.

Untuk sekarang pihaknya sedang mempelajari surat aduan dari Sekwan. Hari Kamis lusa pihaknya akan menggelar rapat untuk menentukan sanksi bagi Yosi. 

"Selanjutnya rapat internal hari Kamis. Tahap berikutnya memanggil yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pimpinan dewan," tegasnya. 

Soal sanksi jika Yosi terbukti melanggar kode etik, ia bilang BK akan menyesuaikan hasil pemeriksaan. Kalau nantinya berkaitan pelanggaran kedisiplinan, sanksi dapat berupa teguran lisan hingga tertulis. Sementara apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, sanksi akan menyesuaikan aturan yang berlaku.

"Sanksi lisan, tertulis itu kalau terkait kedisiplinan. Kalau menyangkut hukum, nanti kita lihat sejauh mana hasilnya," kata Giyanto. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana

Latest News Jawa Tengah

See More

Ekonomi Sirkular ala Emak-emak Semarang: Hidupkan Green House dari Tenaga Angin

29 Jun 2026, 17:29 WIBNews