Cilacap, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengumpulkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari hasil memeras Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dana tersebut diduga dipersiapkan untuk disalurkan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi temuan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
"Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada pengadilan negeri dan pengadilan agama, seperti itu," terang Asep. Ia menjelaskan, informasi tersebut terungkap dari catatan daftar nama anggota Forkopimda Cilacap calon penerima THR yang disita penyidik.
Lantas, apa itu sebenarnya Forkopimda itu dan siapa saja pejabat yang ada di dalamnya?
