Dua tersangka kurir Narkoba yang ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)
Lebih lanjut, dari tangan AR, personel Satnarkoba itu menyita empat strip obat Alprazolam isi 36 tablet, 6 strip obat tanpa merk isi 36 tablet. Lalu diamankan juga 6 botol plastik berisi obat berlogo Y sejumlah 6.000 butir.
Pihaknya jugamengamankan empat botol plastik berisi obat hexymer dengan jumlah 4.000 butir, sebuah kardus paket dan satu unit handphone.
"Total yang kami amankan ada 10.072 butir pil koplo. AR harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dipidana maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar," tutur Tri.