Infografis patokan HPP gabah dan beras sesuai acuan Rapeksi Bulog. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Ia berkata gabah milik petani yang tidak diserap sesuai HPP yang baru, maka tetap dibeli dengan melihat kualitas barangnya.
Acuan harga rafaksi jenis gabah kering panen (GKP) diluar kualitas (GLK) 1 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25, kadar hampa 11-15 persen dan rafaksi Rp300 per kilogram dihargai Rp6.200 per kilogram.
Untuk jenis GLK 2 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 26-30 persen, kadar butir hampa maksimal 10 persen dan rafaksi Rp425 per kilogram dihargai Rp6.075 per kilogram.
Kemudian jenis GLK 3 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 26-30 persen, kadar butir hampa 11-15 persen dan patokan rafaksi Rp750 dihargai Rp5.750 per kilogram.
Adapun GPK di tingkat penggilingan diluar kualitas 1 dengan kadar air maksimal 25 persen, kadar butir hampa 11-15 persen dan patokan rafaksirafaksi Rp300 dihargai Rp6.400 per kilogram.
GPK di tingkat penggilingan diluar kualitas 2 dengan kadar air maksimal 26-30 persen, kadar butir hampa 10 persen dan patokan rafaksi Rp425 dihargai Rp6.275.
Yang terakhir adalah GPK di tingkat penggilingan diluar kualitas 3 dengan kadar air maksimal 26-30 persen, kadar air 11-15 persen dihargai Rp5.950 per kilogram.
"Kalau terinfo ada gabah tidak dibeli Bulog dengan harga Rp6.500 berarti kita kembali ke kualitas pembelian. Apakah kadar airnya melebihi 25 persen atau butir hampanya melebihi itu nanti kita lihat barangnya. Kalau gabah petani sudah memenuhi persyaratan rafaksi tadi maka Bulog wajib membeli gabah dari petani," tuturnya.