Cegah Sebaran Hama, 20 Ton Daun Cincau Kering Diperiksa Petugas

- Petugas karantina di Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap memeriksa 20 ton daun cincau kering sebelum diekspor ke Thailand untuk memastikan bebas hama dan memenuhi standar biosekuriti.
- Ekspor daun cincau kering dari Jawa Tengah meningkat signifikan, dengan total 248 ton dikirim ke luar negeri hingga pertengahan 2026, menandakan daya saing UMKM yang makin kuat.
- Penerapan sistem Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) mempercepat layanan ekspor dengan integrasi karantina dan kepabeanan, menjadikan proses lebih efisien tanpa mengurangi pengawasan.
Semarang, IDN Times - Para petugas karantina tumbuhan dari unit Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap memeriksa secara detail tumpukan daun cincau kering yang akan diekspor ke Thailand.
Proses pemeriksaan harus dilalui untuk mendeteksi resiko serangan hama serangga dan mikro organisme yang ada pada komoditas tersebut.
Pemeriksaan juga untuk mencegah masuknya serangga Ahasverus advena, serta memastikan dokumen ekspor memenuhi standar mutu dan biosekuriti.
"Karantina tidak hanya memastikan komoditas aman secara hayati, tetapi juga berperan sebagai fasilitator perdagangan melalui layanan yang cepat, terintegrasi, dan tetap menjamin pemenuhan standar negara tujuan," Hari Yuwono Ady, Kepala Barantin Jateng, Minggu (19/7/2026).
Data Best Trust juga mencatat, melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Intan, ekspor daun cincau kering sepanjang 2025 dilakukan sampai 20 kali dengan volume 265 ton.
Sementara itu, selama Januari hingga Juni 2026 telah dilakukan 17 kali ekspor daun cincau kering dengan total volume mencapai 248 ton.
Hari mengatakan, meningkatnya ekspor daun cincau kering menunjukkan bahwa komoditas hasil UMKM Jawa Tengah semakin mampu memenuhi standar perdagangan internasional.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus diperkuat agar semakin banyak komoditas unggulan daerah yang mampu menembus pasar global.
Upaya pemenuhan persyaratan fitosanitari menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan negara tujuan sekaligus mencegah terjadinya Notification of Non-Compliance (NNC). Termasuk pemberitahuan dari otoritas negara tujuan apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan impor.
"Kami terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami standar fitosanitari setiap negara tujuan. Dengan begitu, produk Indonesia tidak hanya dapat masuk ke pasar internasional, tetapi juga memiliki daya saing yang semakin kuat," ujarnya.
Selain mempercepat layanan, pihaknya berkata setiap komoditas yang diekspor memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan negara tujuan melalui penerbitan Phytosanitary Certificate.
Ia mengatakan, meningkatnya ekspor tersebut didukung penerapan sistem Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) yang mengintegrasikan layanan karantina dan kepabeanan dalam ekosistem National Logistics Ecosystem (NLE).
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hanya perlu melakukan satu kali pengajuan dokumen sehingga proses layanan menjadi lebih cepat, sederhana, dan efisien.
"Layanan yang terintegrasi ini kami hadirkan untuk mempercepat proses ekspor tanpa mengurangi aspek pengawasan. Tujuannya agar komoditas asal Jawa Tengah semakin kompetitif di pasar internasional," tandasnya.























