Sukoharjo, IDN Times - Kecelakaan Kereta Api Bathara Kresna, Jurusan Solo-Wonogiri dengan sebuah mobil nopol B 2283 BYJ di perlintasan Kereta Api Sukoharjo Kota, Rabu (26/3/2025) menewaskan 4 orang. Dari jumlah tersebut tiga orang di antaranya merupakan satu keluarga.
Daftar Korban Kecelakaan Mobil Sigra Vs KA Batara Kresna di Sukoharjo

1. Daftar korban kecelakaan
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih tersebut membawa tujuh orang pemudik dari Jakarta yang hendak pulang ke Sukoharjo dan Wonogiri.
"Di dalam mobil ada dua keluarga, total tujuh orang. Empat orang meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo," jelas Kapolres.
Dari 7 penumpang yang ada, 4 orang meninggal dunia yakni Rudi Agus (42), Meyla Herwenti (42), Nabila (12) ketiganya merupakan satu keluarga warga Kapuk RT 12/ RW 03, Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan satu orang meninggal lainnya bernama Purwanto (44) warga Jalan Bangka Raya RT 14/RW 11 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Untuk korban luka-luka Sri Lestari, Saifana Ula Azmi, Kanza Lubna Faiha warga Jalan Bangka Raya RT 14/RW 11 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Di dalam mobil ada dua keluarga, total tujuh orang. Empat orang meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo," katanya.
2. Masih dalam penyelidikan
Dari penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan kelalaian di perlintasan kereta api. Sejumlah saksi mengungkapkan bahwa palang pintu baru turun setelah tabrakan terjadi.
"Kami masih mendalami penyebab kecelakaan ini, termasuk apakah ada kesalahan prosedur di palang pintu atau faktor lainnya," kata Kapolres.
Petugas telah mengevakuasi kendaraan menggunakan mobil derek.
3. Klarifikasi Daop 6 Yogyakarta
Sementara itu, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan seluruh penumpang dan awak KA selamat dan tiada cidera sementara pengemudi dan penumpang mobil yang menemper dievakuasi ke Rumah Sakit DKR Sukoharjo.
Sarana KA Batara Kresna terdapat kerusakan pada cowhanger dan segera dilakukan perbaikan oleh tim KAI. Setelah dilakukan perbaikan dan memastikan keselamatan pada pukul 9.48 WIB KA 513 Batara Kresna dapat diberangkatkan kembali. KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesabaran pelanggan atas kondisi ini.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sangat menyayangkan kejadian yang terjadi dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” ujar Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada saat akan melintasi perlintasan sebidang KA.
Lebih lanjut Feni menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.