Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Daftar Lengkap Kendaraan yang Masih Berhak Menikmati BBM Subsidi

Kota Semarang
Daftar Lengkap Kendaraan yang Masih Berhak Menikmati BBM Subsidi
ilustrasi bahan bakar minyak (BBM) subsidi (pertaminapatraniaga.com)
  • BBM subsidi diprioritaskan bagi UMKM, petani, nelayan kecil, transportasi umum, layanan publik, serta kendaraan pribadi tertentu untuk menjaga daya beli dan mobilitas.
  • Pertalite untuk kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari, dengan pengawasan pada mobil di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc; Solar Subsidi memakai kuota harian ketat.
  • Kendaraan dinas, truk tambang atau perkebunan komersial, mobil di atas 1.400 cc, dan motor di atas 250 cc dilarang memakai subsidi; pembelian wajib memakai QR Code MyPertamina.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pernah merasa bingung saat antre di SPBU dan ragu apakah kendaraan harianmu masih diperbolehkan mengisi Pertalite atau Biosolar? Pengetatan aturan pembatasan bahan bakar subsidi kerap membuat pengendara khawatir salah memilih jalur pengisian.

Pemerintah bersama BPH Migas terus memperketat penyaluran bahan bakar ini demi memastikan kuota APBN tepat sasaran. Biar tidak keliru saat hendak mengisi bensin, yuk cermati daftar lengkap kelompok yang masih berhak menerima subsidi BBM berikut ini!

  1. 1. Kelompok Penerima Subsidi Pertalite (JBKP)

    Alokasi BBM jenis Pertalite diprioritaskan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong mobilitas sektor usaha kecil. Sektor yang berhak menerima antara lain Usaha Mikro (UMKM) untuk mesin operasional atau angkutan sembako, petani dengan luas lahan tertentu untuk alat mesin pertanian (alsintan), serta nelayan kecil.

    Selain itu, sektor pelayanan publik dan transportasi massal seperti ojek online, taksi online, angkot, bus umum, ambulans, mobil jenazah, hingga pemadam kebakaran juga masuk dalam daftar penerima. Untuk kendaraan pribadi, pengisian dibatasi maksimal 50 liter per hari, dengan fokus pengawasan pada mobil di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc.

  2. 2. Kuota Harian Pengguna Solar Subsidi (JBT)

    Penyaluran Solar Subsidi diatur menggunakan skema kuota harian yang sangat ketat untuk menyokong sektor logistik dan transportasi umum. Berikut adalah rincian batas pembelian harian yang berlaku:

    Sektor / Jenis Kendaraan

    Batas Maksimal Pembelian Harian

    Pribadi Roda 4 (Plat Hitam)

    Maksimal 50 liter / hari

    Angkutan Umum Roda 4 (Plat Kuning)

    Maksimal 80 liter / hari

    Truk Logistik Roda 6 atau Lebih

    Maksimal 200 liter / hari

    Pelayanan Umum (Ambulans, Damkar, Sampah)

    Maksimal 50 liter / hari

    Sektor Non-Otomotif Terbatas

    Kereta api, kapal rakyat, panti asuhan, rumah ibadah, dan generator RS tipe C & D

  3. 3. Kelompok yang Tegas Dilarang Menggunakan BBM Subsidi

    Demi mencegah kebocoran kuota, pemerintah melarang keras beberapa jenis kendaraan untuk mengisi Pertalite maupun Solar Subsidi di seluruh SPBU.

    Daftar larangan ini mencakup truk perkebunan dan pertambangan komersial (roda lebih dari 6), seluruh kendaraan dinas operasional milik TNI, Polri, Pemda, hingga BUMN/BUMD. Selain itu, mobil mewah berkapasitas mesin di atas 1.400 cc serta motor sport di atas 250 cc juga dilarang memanfaatkan fasilitas subsidi ini.

  4. 4. Alur Pembelian Pakai QR Code MyPertamina

    Untuk mengakses BBM subsidi di lapangan, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan data diri serta berkas STNK melalui situs resmi Subsidi Tepat MyPertamina.

    Setelah data terverifikasi oleh sistem, kamu akan mendapatkan QR Code khusus. Kode ini wajib ditunjukkan kepada petugas SPBU setiap kali hendak melakukan transaksi pengisian BBM subsidi.

    Memahami skema pembatasan ini sangat penting agar alokasi energi nasional bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

    Nah, apakah kendaraan harianmu sudah terdaftar dan mengantongi QR Code di aplikasi MyPertamina? Bagikan pengalamanmu di kolom komentar, ya!

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More