Demi Bangun Rumah Layak Huni, Pengembang Jateng Ikut Sertifikasi SRP2

- 95 pengembang perumahan di Jawa Tengah ikuti sertifikasi registrasi pengembang perumahan (SRP2) di Semarang
- Kegiatan diselenggarakan oleh Forkom Developer Jateng untuk mematuhi Permen PUPR No. 24 tahun 2018
- Materi dalam sertifikasi SRP2 meliputi pemilihan lahan proyek, manajemen pengelolaan, pengelolaan lingkungan, dan desain proyek pembangunan
Semarang, IDN Times - Sebanyak 95 pengembang perumahan di Jawa Tengah mengikuti sertifikasi registrasi pengembang perumahan (SRP2) di Semarang, Selasa (22/10/2024). Kegiatan itu dilakukan agar pengembang perumahan bisa membangun rumah layak huni dan berkelanjutan.
1. Amanah dari Permen PUPR

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi (Forkom) Developer Jawa Tengah ini merupakan bagian untuk mematuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 24 tahun 2018 yang menuntut para pengembang tersertifikasi. Adapun, proses sertifikasi ini didampingi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Real Estate Indonesia (LSP REI) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ketua Forkom Developer Jateng, Sugiyatno mengatakan, kegiatan SRP2 ini merupakan amanah dari Permen PUPR dan Tapera sebagaimana pengembang dan asosiasi perumahan wajib bersertifikasi. Adapun, Jateng menginisiasi sebagai pertama kali di Indonesia yang melaksanakan SRP2.
‘’Ternyata antusiasnya sangat tinggi. Semula kami membuka kuota 50 peserta menjadi 95 peserta yang ikut dan masih ada waiting list 30 peserta,’’ ungkapnya.
Materi dalam sertifikasi SRP2 yang diikuti pengembang perumahan ini meliputi pemilihan lahan proyek perumahan, manajemen pengelolaan perumahan, pengelolaan lingkungan, dan desain proyek pembangunan. Melalui kegiatan SRP2 ini, diharapkan para developer di Jateng menjadi taat aturan dan bisa membangun rumah yang layak huni serta berkelanjutan bagi masyarakat.
2. Miliki standar saat bangun rumah

"Jadi, setelah mengikuti SRP2 ini pengembang harus bisa mengimplementasikan saat membangun rumah. Sehingga, saat membangun rumah tidak asal menata,’’ kata Sugiyatno.
Kepala Disperakim Jawa Tengah, Arief Djatmiko berharap dengan sertifikasi ini Jateng memiliki pengembang yang memiliki standar dalam membangun perumahan bagi masyarakat.
‘’Sehingga, mereka tidak sekadar bangun jual rumah tetapi memiliki pengetahuan tentang memilih lokasi, pembangunan, pembiayaan, penataan lingkungan hingga infrastruktur yang baik. Tentu upaya ini tidak bisa dilakukan secara instan tapi bisa diusahakan demi perumahan yang baik dan berkelanjutan,’’ katanya.
3. Tenaga ahli kompeten di bidang perumahan

Sementara itu, Wakil Ketua DPD REI Jateng, Andi Kurniawan menambahkan, sertifikasi ini sangat penting bagi pengembang perumahan untuk ke depannya.
‘’Sebab, sertifikat SRP2 ini akan menjadi syarat agar suatu pengembang teregistrasi dan bisa mempunyai tenaga ahli yang kompeten di bidang perumahan,’’ tuturnya.
Pada kesempatan tersebut Sekda Provinsi Jateng, Sumarno yang membuka kegiatan SRP2 menyampaikan, agar developer di Jateng turut menciptakan perumahan yang sehat dan ramah lingkungan.
"Menjaga lingkungan itu dampaknya memang tidak bisa instan, akan tetapi jangka panjang. Kami dari pemerintah provinsi berharap kepada developer bisa memberi manfaat kepada masyarakat," katanya.