Semarang, IDN Times - Atraksi topeng monyet yang kerap diadakan di jalan-jalan kampung maupun pedesaan secara resmi dilarang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah menyatakan atraksi topeng monyet merupakan bentuk ulah manusia yang menyiksa kera ekor panjang.
"Kita sudah mengatur berkaitan larangan atraksi topeng monyet. Pada tahun 2018 Jawa Tengah sebenarnya sudah mengeluarkan aturan dalam SE Gubernur tahun 2018. Hanya saja ketika faktanya di jalanan memang atraksi topeng monyet tidak bisa dibendung lagi. Masyarakat justu masih senang nonton atraksi tersebut," kata Widi Hartanto, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Jateng kepada IDN Times, Jumat (22/10/2021).