Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dibayar Rp1 Juta Lempari Truk di Pantura, Pelaku 297 Kali Beraksi

Barang bukti batu yang dipakai pelaku saat lempari truk di Kendal. (Dok Humas Polda Jateng)

Kendal, IDN Times - Seorang pria bernama Nur Hamid, warga Kampung Sarean, RT 02/RW IX, Kelurahan Kraja Kulon, Kaliwungu, Kendal diciduk polisi lantaran terendus kerap melempari sejumlah truk yang melintasi jalur Pantura Jawa Tengah. Ketika dibekuk aparat Ditreskrimum Polda Jateng, Hamid mengaku sering melempari truk karena disuruh oleh salah satu kenalannya.

Hamid berkata dirinya diberi upah sebesar Rp1 juta oleh orang berinisial AYT setiap minggunya. Dia melempari truk dengan memakai batu karena diperintah seseorang berinisial AYT. Dan dia ngakunya diberi upah Rp1 juta saban minggu," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani ketika gelar perkara di Polda Jateng, Senin (23/8/2021).

1. Pelaku lempari truk sampai 297 kali

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani saat gelar perkara. (Dok Humas Polda Jateng)

Saat Hamid dikorek keterangannya, yang bersangkutan mengatakan sudah melancarkan aksinya sampai 297 kali sejak Januari sampai Agustus 2021.

Djuhandhani mengklaim upah yang diterima Hamid terkadang dipakai untuk membiayai kebutuhan saban hari. Selain itu sempat dipakai untuk menginap dengan pacarnya di hotel kawasan Bandungan, Ungaran.

2. Pelaku dicegat polisi di SPBU Brangsong

Foto hanya ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Ia menekankan jika ulah Hamid cukup meresahkan para sopir truk sehingga personelnya bergerak menangkapnya. Personelnya menangkap Hamid usai gencar merazia di wilayah Kendal. Razia dilakukan dari jam 01.00 WIB sampai dengan jam 06.00 WIB di sekitar lokasi kejadian.

"Rabu subuh jam 03.20 WIB, kita sempat menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dengan mengendarai sepeda motor supra 125 nopol palsu di SPBU Brangsong Kendal. Tim kemudian langsung melaksanakan penyelidikan untuk menemukan identitas orang yang dicurigai tersebut," ungkapnya.

3. Pelaku ngaku disuruh orang inisial AYT saat bertemu di lokasi mancing

Tiga hape disita oleh Polda Jateng. (Dok Humas Polda Jateng)

Pihaknya lalu mempertajam penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor yang digunakan Hamid. Dari keterangan kakak Hamid, sudah 5 bulan terakhir mempunyai kebiasan keluar rumah.

"Terduga pelaku sudah diamankan pukul 14.30 di daerah Mangkang Semarang. pelaku kenal dengan AYT awalnya bertemu saat mancing. Lalu ditawari pekerjaan, diberi contoh sekali. Sampai akhirnya dia melakukan aksinya setiap minggu," terangnya.

Untuk saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan. Pelaku sudah ditahan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. "Pelaku kena pasal 351 ayat 2 ayat 4 KUHP dengan dugaan penganiyaan luka berat," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us