Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)
Kasno bilang Amar cukup lama menjadi tenaga kebersihan di lapasnya karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Syarat yang sudah dipenuhi Amar yaitu telah menjalani sidang TPP, memberikan jaminan dan sejumlah persyaratan lainnya.
"Dan kalau dipekerjakan di lapas itu sudah ada sidang TPP, beri jaminan dan syarat syarat lain. Makanya ketika sidang TPP disetujui semua baru dipekerjakan di lapas. Ada empat napi yang bekerja sebagai tenaga kebersihan," tutur Kasno.
Lebih jauh lagi, Kasno menyatakan Amar merupakan narapidana yang divonis penjara enam tahun dan selama ini mendekam di Lapas Permisan.
Berdasarkan riwayat pidananya, Amar terlibat kasus pencurian dan pemerasan dengan pasal 368 dan diperberat pasal 365. "Dia kasusnya pencurian vonisnya enam tahun," sambungnya.