Dipecat, 3 Direksi PDAM Gugat Wali Kota Semarang: Janggal

- Wali Kota Semarang memberhentikan 3 Direksi PDAM Kota Semarang melalui Surat Keputusan (SK) 9 Oktober 2025 dengan nomor 500/947-949 tahun 2025.
- Ketiga Direksi PDAM Kota Semarang, termasuk Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik, menggugat Wali Kota Semarang atas keputusan tersebut.
- Gugatan dilakukan setelah Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Hernowo Budi Luhur memberhentikan mereka dari jabatan mereka.
Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng melalui Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Hernowo Budi Luhur memberhentikan tiga tiga Direksi PDAM Kota Semarang melalui Surat Keputusan (SK) 9 Oktober 2025 dengan nomor 500/947-949 tahun 2025. Atas keputusan tersebut, ketiga Direksi PDAM Kota Semarang yang terdiri atas Direktur Utama, E Yudi Indardo; Direktur Umum Mohammad, Indra Gunawan; dan Direktur Teknik, Anom Guritno menempuh jalur hukum untuk menggugat Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.
1. Pemberhentian direksi PDAM merupakan perbuatan melawan hukum

Melalui kuasa hukum para direksi, Muhtar Hadi Prabowo mengatakan, ketiga direksi PDAM Kota Semarang diberhentikan meski baru menjabat kurang dari satu tahun dari periode lima tahun yang seharusnya.
‘’SK pemberhentian atau PHK Direksi PDAM Kota Semarang patut diduga merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sebab, SK pengangkatan baru akan berakhir 2029 kok,” ungkapnya, Sabtu (12/10/2025).
Selanjutnya, kata Muhtar, dalam SK tidak menjelaskan alasan obyektif terkait pemberhentian Direksi PDAM Kota Semarang. Maka itu, keputusan Wali Kota Semarang itu patut diduga sebagai PMH, yakni tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, serta wajib dipertanggungjawabkan dengan kewajiban mengganti kerugian.
‘’Istilah dalam hukum perdata disebut onrechtmatige dan diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pemberhentian ini syarat kepentingan, tidak ada alasan yang jelas, sebab sejauh ini hasil audit eksternal selalu baik hasil kinerjanya. Kalau ada yang menilai lain itu merupakan perbuatan zalim,’’ tegas Muhtar.
2. Ada kejanggalan proses penyampaian SK pemberhentian

Lebih lanjut, kuasa hukum direksi PDAM Kota Semarang juga menemukan kejanggalan terkait proses penyampaian SK pemberhentian. Ia menilai SK disampaikan secara tidak patut dan tidak beradab secara hukum administrasi. Pemberitahuan dilakukan hanya dalam waktu satu jam sebelum penyerahan SK melalui pesan WhatsApp.
“Undangan baru dikirim pukul 12.00, sementara acara penyerahan SK dijadwalkan pukul 13.00 di hari yang sama pada Kamis, 9 Oktober 2025. Ini jelas melanggar asas kepatutan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” kata Muhtar.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar audit yang digunakan sebagai bahan pertimbangan pemberhentian.
“Aneh, data audit yang dipakai berasal dari tahun 2023 hingga September 2024, padahal direksi baru menjabat mulai September 2024. Ini tidak masuk akal,” ungkapnya.
3. Ajukan keberatan resmi ke wali kota

Kuasa hukum tersebut menolak SK pemberhentian dan berencana mengajukan keberatan resmi kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, agar meninjau ulang atau membatalkan keputusan tersebut.
“Penolakan ini bukan bentuk perlawanan, tapi langkah moral dan hukum. Kami berharap Ibu Wali Kota bijak meninjau ulang keputusan yang cacat prosedur ini,” jelasnya.
Muhtar juga mengungkapkan kejanggalan administratif lain, termasuk undangan yang dibuat dan dikirim di hari yang sama, tanpa tembusan kepada Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Semarang.
“Tidak ada tembusan kepada Wali Kota. Artinya, bisa diduga Ketua Dewan Pengawas dan anggotanya melakukan tindakan improcedural atau abuse of power. Ini patut ditelusuri lebih lanjut,” pungkas Muhtar.
4. Direksi BUMD diberhentikan bukan karena pelanggaran

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti membenarkan adanya pemberhentian direksi BUMD di Kota Semarang. Ia mengungkapkan, tidak hanya direksi PDAM Tirta Moedal saja yang diberhentikan, namun dua BUMD lainnya seperti Semarang Zoo dan PT. Bhumi Pandanaran Sejahtera (BPS).
“Secara khusus yang dilakukan proses pemberhentian itu tidak hanya PDAM saja tapi BUMD lainnya yakni Semarang Zoo dan Bhumi Pandanaran Sejahtera (BPS). Harus diingat bahwa mereka diberhentikan bukan karena melakukan pelanggaran tetapi karena diharapkan akan memiliki arah bisnis dan layanan yang berbeda dari yang lalu. Jadi mereka boleh mendaftar kembali nantinya,” jelasnya melalui keterangan resmi.
Menurut wali kota, pemberhentian direksi badan usaha daerah ini karena mereka harus memiliki rencana bisnis yang jelas agar badan usaha tersebut bisa semakin maju. Apalagi, aset yang dimiliki BUMD seperti PDAM sangat besar.
‘’Maka ini diberhentikan dulu, kami minta mereka untuk membuat business plan, kemudian paparan di depan tim. Kami sudah membentuk tim ya. Kami melihat opportunity-nya PDAM sangat besar karena akan hadirnya regulasi mengenai air tanah. Nah, ini opportunity-nya besar ini dan ini jadi peluang bagi PDAM,” tandasnya.