Surakarta, IDN Times - Polresta Surakarta menetapkan direktur teknis PDAM Solo berinisial Tri Atmojo Sukomulyo (53) sebagai tersangka aksi pencabulan kepada seorang gadis di bawah umur. Tri Atmojo berbukti melakukan pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 12 kali.
Penangkapan Tri Atmojo dilakukan setelah adanya laporan dari ayah korban. Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru Bahasa Inggrisnya di sekolah. Tri Atmojo merupakan teman dari ibu korban.
