Dishub Kota Semarang Jaring Angkutan Mudik yang Tak Layak Jalan

Semarang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menggelar ramp check atau pemeriksaan kendaraan pada momen mudik Lebaran 2025. Dalam kegiatan tersebut Dishub menjaring puluhan kendaraan angkutan mudik yang tidak layak jalan.
1. Periksa 70 kendaraan angkutan mudik Lebaran
Pemeriksaan kelayakan bus atau angkutan mudik Lebaran itu dilakukan di terminal maupun pool-pool atau garasi bus pariwisata di Kota Semarang.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, pihaknya memeriksa 70 kendaraan angkutan mudik Lebaran. Dari hasil pemeriksaan terdapat 50 kendaraan layak jalan. Sedangkan, 20 kendaraan dinyatakan belum lolos uji atau layak operasional.
"Sudah kita periksa semuanya, kalau bus yang lolos uji kami tempelkan stiker. Artinya, kendaraan itu memang layak jalan untuk operasional angkutan mudik Lebaran,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).
2. Menyasar BRT Trans Semarang

Kemudian, lanjut Danang, bagi angkutan mudik yang belum layak jalan, Dishub memberikan perintah untuk melakukan perbaikan. Adapun, perbaikan itu meliputi wiper mati, masih memakai ban vulkanisir, dan fisik karoserinya tidak layak untuk operasional angkutan.
Dalam pelaksanaan ramp check tersebut, petugas melakukan pemeriksaan seperti persyaratan administrasi dan teknis di antaranya uji KIR kendaraan, SIM dan kelayakan operasional. Pemeriksaan ini juga menyasar BRT Trans Semarang, untuk memastikan armada tersebut sudah memenuhi unsur keselamatan perjalanan atau belum.
3. Pastikan pemasangan rambu-rambu sesuai SOP
"Kami ingin memastikan seluruh bus aman dioperasionalkan, termasuk nantinya pemasangan rambu-rambu portable di beberapa titik yang sudah disiapkan bersama jajaran Satlantas Polrestabes Semarang. Rambu-rambu juga disesuaikan dengan SOP dari Korlantas Polri,’’ jelas Danang.
Upaya tersebut dilakukan karena ada skenario pembatasan kendaraan saat periode Lebaran, baik di jalur tol maupun non tol. Seperti, one way, ganjil genap, maupun pembatasan angkutan barang yang dilaksanakan mulai dari 24 maret–8 April 2025.

















