Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pasca Opsen Pajak Kendaraan Naik, Pemprov Jateng Beri Diskon 5 Persen Sampai Desember

Pasca Opsen Pajak Kendaraan Naik, Pemprov Jateng Beri Diskon 5 Persen Sampai Desember
Ilustrasi Samsat/Shutterstock Ainul Ghurri
Intinya Sih
  • Pemprov Jawa Tengah meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan potongan langsung 5 persen, berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
  • Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kenaikan PKB akibat kebijakan opsen pemerintah pusat dan bertujuan menjaga keseimbangan pendapatan daerah.
  • Warga diimbau membayar langsung di kantor Samsat karena sistem layanan digital masih dalam tahap penyesuaian agar potongan pajak bisa diterapkan secara optimal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times – Menanggapi kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat kebijakan opsen pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan program relaksasi pajak mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Salah satu poin utamanya adalah potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok pajak kendaraan.

1. Respons Atas Aspirasi Masyarakat

ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)
ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)

Plt. Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Ahmad Luthfi setelah mencermati keluhan warga terkait implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Pemerintah ingin hadir memberikan solusi agar kewajiban pajak tidak menjadi beban berlebih bagi warga, sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah untuk pembangunan," ujar Masrofi di Semarang, Minggu (22/2).

2. Poin Keringanan Utama PKB 2026

Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Program relaksasi ini mencakup empat skema keringanan bagi wajib pajak:

Potongan Langsung 5%: Berlaku untuk nilai pokok PKB.

Penyesuaian Denda: Sanksi administrasi akan berkurang secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah didiskon.

Diskon Tunggakan: Pengurangan pokok dan denda untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.

Relaksasi Menyeluruh: Pengurangan pokok, sanksi, hingga tunggakan pajak kendaraan secara akumulatif.

3. Imbauan Pembayaran Langsung

ilustrasi Samsat Keliling (Dok. Pemkab Blora)
ilustrasi Samsat Keliling (Dok. Pemkab Blora)

Saat ini, layanan digital seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian sistem teknis.

"Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat melakukan pembayaran secara langsung di kantor layanan Samsat agar hak relaksasi ini bisa langsung didapatkan," tambah Masrofi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More