Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Pria di Klaten Diancam 12 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Pria di Klaten Diancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya Sih
  • Polres Klaten mengungkap kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya yang berlangsung selama 14 tahun sejak korban masih duduk di bangku SD.
  • Korban akhirnya berani melapor setelah menceritakan kejadian kepada ibunya, yang kemudian mendampingi ke Mapolres Klaten hingga tersangka berhasil diamankan.
  • Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara polisi fokus pada pemulihan psikologis korban dan koordinasi dengan lembaga pendamping.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Klaten, IDN Times – Polres Klaten membongkar kasus memilukan terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang ayah berinisial D (65) terhadap anak kandungnya, SH (23). Aksi bejat ini diduga telah berlangsung selama 14 tahun, terhitung sejak korban masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar.

Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026), bahwa peristiwa ini terjadi di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mulai melancarkan aksinya saat korban berusia sekitar 10 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga awal Februari 2026. Selama belasan tahun, korban terpaksa tutup mulut karena berada di bawah bayang-bayang intimidasi tersangka.

"Setiap kali melakukan aksinya, tersangka sering menyertai dengan ancaman kekerasan bahkan ancaman pembunuhan. Trauma luar biasa membuat korban tidak berani melapor atau melarikan diri," jelas AKBP Moh. Faruk Rozi.

Kasus ini akhirnya terkuak setelah SH memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu langsung mendampingi korban untuk melaporkan kejadian itu ke Mapolres Klaten. Polisi pun segera bergerak mengamankan tersangka D untuk proses hukum.

Pihak kepolisian kini tengah berfokus pada pemulihan psikologis korban. Mengingat durasi pelecehan yang sangat lama, korban mengalami tekanan mental yang mendalam.

Langkah Penanganan: Polres Klaten berkoordinasi dengan KPAI, Bapas, serta lembaga pendampingan trauma anak dan perempuan.

Komitmen Hukum: Mengusut tuntas perkara sesuai aturan yang berlaku tanpa toleransi.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka D dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) atau Pasal 414 ayat (1) atau Pasal 415 huruf b KUHP. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More