Prostitusi Anak di Hotel Purwokerto Digerebek, 3 Mucikari Ditangkap

- Polresta Banyumas menggerebek praktik prostitusi anak di sebuah hotel Purwokerto Timur dalam Operasi Pekat Candi 2026, setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan dari warga sekitar.
- Tiga pria berinisial UR, BK, dan YS ditangkap sebagai mucikari yang mengoordinasikan lima PSK di bawah umur, dengan barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel, dan buku tamu.
- Ketiganya dijerat pasal KUHP baru terkait perbuatan cabul untuk keuntungan pribadi, sementara polisi masih menyelidiki kemungkinan jaringan lebih luas serta mengimbau masyarakat tetap waspada.
Banyumas, IDN Times – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polresta Banyumas berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini terbongkar dalam rangkaian Operasi Pekat Candi 2026 di sebuah hotel di wilayah Purwokerto Timur, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus Silalahi, mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Bung Karno selama bulan Ramadhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang pria yang berperan sebagai mucikari, yakni UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20). Ketiganya diduga mengoordinasikan lima pekerja seks komersial (PSK) di dalam kamar hotel tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak," ujar Kombes Pol. Petrus Silalahi, Minggu (22/2).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik prostitusi terorganisir, antara lain: 337 buah alat kontrasepsi, uang tunai senilai Rp1.250.000, 5 kunci kamar hotel dan 1 bendel buku tamu, 8 unit telepon genggam milik para pelaku.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 419 Ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau keuntungan.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan prostitusi yang lebih luas. Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah eksploitasi anak.


















