Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DLHK Jateng: Pencemaran Air Mayoritas Dipicu Limbah Cair Industri

ilustrasi laut yang tercemar limbah (pexels.com/Çağrı KANMAZ)
ilustrasi laut yang tercemar limbah (pexels.com/Çağrı KANMAZ)

Semarang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah menemukan tingginya kasus pencemaran air di sejumlah daerah. Dari kajian selama ini, mayoritas pencemaran disebabkan limbah cair industri yang tidak dikelola sesuai baku mutu lingkungan.

Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto mengatakan pencemaran air tidak hanya bersumber dari aktivitas industri besar, tetapi juga dari kegiatan rumah tangga, hotel, hingga rumah sakit. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, pelanggaran terbanyak berasal dari sektor industri.

“Pencemaran air itu banyak disebabkan oleh aktivitas industri, rumah tangga, hotel, dan rumah sakit. Kalau limbah cairnya tidak diolah sesuai baku mutu, pasti mencemari lingkungan. Tapi yang paling dominan itu dari industri,” ujar Widi.

Menurutnya, setiap pelaku usaha sebenarnya telah dibebani kewajiban mengelola air limbah melalui persetujuan lingkungan yang diterbitkan pemerintah. Kewajiban tersebut mencakup pembangunan dan pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Namun, dalam praktiknya, masih banyak industri yang tidak taat. Sepanjang tahun 2025, DLHK Jawa Tengah telah menjatuhkan sekitar 50 sanksi administratif kepada pelaku usaha, sebagian besar berasal dari sektor industri.

“Sanksinya berupa perintah paksa pemerintah. Mereka wajib membangun atau memperbaiki IPAL sesuai ketentuan dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.

Widi menambahkan, pencabutan izin usaha menjadi langkah terakhir apabila pelanggaran tergolong berat dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Namun, kewenangan pencabutan izin berada pada instansi perizinan terkait, bukan DLHK.

“Kami mengedepankan sanksi administratif untuk memaksa perbaikan. Kalau sampai pencabutan izin, itu ranah dinas perizinan dan biasanya dilakukan jika pelanggaran berulang dan sangat parah,” tegasnya.

Terkait industri kecil yang belum mampu membangun IPAL mandiri, ia mengaku melakukan pendampingan dan fasilitasi. Salah satunya melalui pembangunan IPAL komunal serta sistem pengelolaan limbah keliling atau simbaling.

“Contohnya di Pekalongan, industri batik sudah didukung IPAL komunal. Ada juga simbaling, limbah disedot lalu dibawa ke IPAL untuk diolah bersama. Ini solusi efektif untuk industri kecil,” katanya.

Widi bilang perannya lebih difokuskan pada pencegahan pencemaran, termasuk melalui sosialisasi ketaatan lingkungan kepada pelaku usaha.

Menanggapi kasus pencemaran PT RUM di Sukoharjo, Widi menegaskan bahwa penanganan berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kalau penegakan hukum, itu kewenangan kementerian. Kami di daerah lebih ke pencegahan agar kejadian pencemaran tidak terus berulang,” tutur Widi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Benahi Kota Tua Jakarta, Rano Karno Belajar dari Kota Lama Semarang

01 Feb 2026, 22:26 WIBNews