Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Semarang, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan donor plasma konvalesen tidak diwajibkan bagi para penyintas COVID-19. Hal tersebut menyikapi adanya gerakan nasional Donor Plasma Konvalesen yang dicanangkan oleh Wakil Presiden, Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu.

1. Donor plasma konvalesen bersifat sukarela

Default Image IDN

Kendati menjadi gerakan nasional, Muhadjir mengatakan tidak mewajibkan para penyitas COVID-19 untuk mendonor plasma konvalesen karena bersifat sukarela.

Ia tetap mendorong para penyintas dapat membantu pasien virus corona yang saat ini tengah dirawat di berbagai rumah sakit. Menurutnya, transfusi plasma konvalesen menjadi salah satu terapi tambahan untuk mengobati pasien COVID-19 dengan gejala berat dan kritis.

"Tidak ada kewajiban tetapi diketuk hati dan kesadarannya, terutama penyintas yang memenuhi syarat sebagai pendonor untuk segera melakukan donor karena waktu yang ditemukan terbatas hanya 3 bulan dalam keadaan negatif. Karena setelah itu, jika antibodinya menurun tidak diwajibkan tetapi dianjurkan," ujar Muhadjir saat meninjau pelaksanaan donor plasma konvalesen di PMI Solo, Jumat (29/1/2021).

2. Pendonor plasma di Kota Solo naik 40 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di