Dua anggota komplotan perampokan SPBU Selokromo Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo sampai sekarang masih dalam pengejaran para personel kepolisian. Seperti diketahui, personel Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng sudah menangkap empat pelaku berinisial RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Sementara dua orang lainnya yang diduga terlibat masuk DPO.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk upaya pencarian terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” ujar Anwar, Sabtu (15/8/2026).
Lebih lanjut lagi, bagi keempat pelaku yang berhasil ditangkap Jatanras, maka dijerat pidana 12 tahun sesuai Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menekankan adanya gerak cepat Ditreskrimum bersama Polres Wonosobo dalam mengungkap perkara tersebut menjadi tindakan yang akurat untuk membekuk komplotan perampok SPBU Selokromo.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama dan respons cepat jajaran setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami mengapresiasi tim Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Wonosobo yang melakukan penyelidikan secara intensif hingga empat tersangka berhasil diamankan,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng dan jajaran dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Yang tidak kalah penting, proses pengungkapan ini masih terus berjalan, seluruh pihak yang diduga terlibat akan ditindaklanjuti sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
