Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dua DPO Perampokan SPBU Selokromo Diburu, Komplotan Terancam 12 Tahun
Ditreskrimum Polda Jateng sudah menangkap empat pelaku berinisial RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
  • Polisi masih memburu dua DPO dalam kasus perampokan SPBU Selokromo, Wonosobo, setelah empat anggota komplotan berinisial RAT, MRA, WW, dan AH ditangkap.
  • Penyidik Polda Jawa Tengah terus mengembangkan perkara untuk mengungkap peran seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perampokan tersebut.
  • Empat tersangka terancam pidana hingga 12 tahun berdasarkan KUHP baru, sementara pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif Polda Jateng dan Polres Wonosobo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
15 Agustus 2026

Polda Jateng menyatakan penyidikan perampokan SPBU Selokromo terus dikembangkan. Empat pelaku dijerat ancaman pidana hingga 12 tahun, sementara dua lainnya ditetapkan sebagai DPO.

sampai sekarang

Dua anggota komplotan perampokan SPBU Selokromo masih diburu kepolisian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi memburu dua DPO yang diduga terlibat dalam perampokan SPBU Selokromo, sementara empat anggota komplotan telah ditangkap.
  • Who?
    Empat tersangka yang ditangkap ialah RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Dua tersangka lain berstatus DPO dan masih dicari.
  • Where?
    Perkara perampokan terjadi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
  • When?
    Pernyataan perkembangan penyidikan dan pengejaran dua DPO disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
  • Why?
    Pengejaran dilakukan untuk mengungkap seluruh peran orang-orang yang diduga terlibat dalam perampokan SPBU Selokromo dan menindaklanjuti perkara sesuai hukum.
  • How?
    Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Wonosobo melakukan penyelidikan intensif setelah laporan masyarakat, menangkap empat tersangka, dan melanjutkan pencarian dua DPO.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dua anggota komplotan perampokan SPBU Selokromo Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo sampai sekarang masih dalam pengejaran para personel kepolisian. Seperti diketahui, personel Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng sudah menangkap empat pelaku berinisial RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Sementara dua orang lainnya yang diduga terlibat masuk DPO. 

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk upaya pencarian terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,”  ujar Anwar, Sabtu (15/8/2026). 

Lebih lanjut lagi, bagi keempat pelaku yang berhasil ditangkap Jatanras, maka dijerat pidana 12 tahun sesuai Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menekankan adanya gerak cepat Ditreskrimum bersama Polres Wonosobo dalam mengungkap perkara tersebut menjadi tindakan yang akurat untuk membekuk komplotan perampok SPBU Selokromo. 

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama dan respons cepat jajaran setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami mengapresiasi tim Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Wonosobo yang melakukan penyelidikan secara intensif hingga empat tersangka berhasil diamankan,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng dan jajaran dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Yang tidak kalah penting, proses pengungkapan ini masih terus berjalan, seluruh pihak yang diduga terlibat akan ditindaklanjuti sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article