Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Intinya sih...

  • Mantan Sekda Cilacap ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas dugaan korupsi pengadaan tanah di BUMD Pemerintah Kabupaten Cilacap.

  • Pembelian tanah seluas 700 ha oleh PT Cilacap Segara Artha dengan harga Rp237 miliar tidak pernah dimanfaatkan, tersangka diduga ikut menikmati keuntungan.

  • Tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan sudah ada dua tersangka lain dalam perkara ini.

Semarang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Penjabat Bupati Cilacap, AM dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi saat AM menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.

Editorial Team

Tonton lebih seru di