Semarang, IDN Times - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini Hari mengejutkan sejumlah pihak. Jauh sebelum kasus ini mencuat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat memberikan izin bagi sembilan perusahaan di Indonesia untuk melakukan kegiatan ekspor benih lobster.
Informasi yang dihimpun IDN Times, KKP menetapkan sembilan perusahaan sebagai eksportir benih lobster sejak Mei 2020. Penetapan sebagai eksportir benih bening lobster mengacu pada UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo UU Nomor 45 Tahun 2009.
Lalu juga berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang ppengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah pengelolaan perikanan RI. Dan juga Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 51/KEP-DJPT/2020 tentang kuota penangkapan benih bening lobster.
Proses penetapan sebagai eksportir benih bening lobster diteken oleh M Zulficar Mochtar selaku Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP tertanggal 19 Mei 2020.
Berikut ini daftar sembilan perusahaan yang jadi eksportir benih bening lobster tersebut: