Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gaji Pegawai Dinkes Semarang Dipotong Rp150 Ribu? Ini Penjelasan Hakam

Kota Semarang
Gaji Pegawai Dinkes Semarang Dipotong Rp150 Ribu? Ini Penjelasan Hakam
Ilustrasi Gaji (Pexels.com/Ahsanjaya)
  • Kepala Dinkes Semarang Abdul Hakam menegaskan pemotongan Rp150 ribu dari pegawai bukan iuran internal dinas, melainkan kontribusi Bulan Dana PMI Kota Semarang 2026.
  • Kontribusi dibayar bertahap Rp50 ribu per bulan selama tiga bulan melalui administrasi kepegawaian, berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan PMI Kota Semarang.
  • Dana dikumpulkan bendahara gaji atau pengelola kepegawaian, lalu disetor ke Panitia Bulan Dana PMI melalui rekening khusus; Dinkes menyatakan prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times - Isu dugaan pemotongan gaji pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang sebesar Rp150 ribu yang disebut sebagai iuran internal viral di media sosial. Atas informasi tersebut Kepala Dinkes Kota Semarang, Abdul Hakam angkat bicara. 

  1. 1. Dana yang dipotong bukan untuk kepentingan dinas

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam. (IDN Times/bt/Anggun Puspitoningrum)
    Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam. (IDN Times/bt/Anggun Puspitoningrum)

    Hakam menegaskan, dana yang dipotong dari pegawai bukan untuk kepentingan internal dinas.

    “Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).

    Pelaksanaan pemotongan tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.

  2. 2. Dana disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI

    ilustrasi PMI (dok. PMI Lombok Barat)
    ilustrasi PMI (dok. PMI Lombok Barat)

    Dalam praktiknya di lingkungan Dinkes, setiap pegawai dikenai kontribusi sebesar Rp150.000. Pembayarannya dilakukan secara bertahap Rp50.000 per bulan selama tiga bulan melalui mekanisme administrasi kepegawaian.

    Berdasarkan Surat PMI Kota Semarang tanggal 12 Juni 2026, dana hasil pengumpulan dihimpun oleh Bendahara Gaji atau Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.

    Selanjutnya dana disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.

  3. 3. Pastikan dana dihimpun secara transparan

    ilustrasi transfer uang melalui teller bank (Freepik.com/pixel-shot.com)
    ilustrasi transfer uang melalui teller bank (Freepik.com/pixel-shot.com)

    “Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” terang Hakam.

    Sementara, Dinkes Kota Semarang juga menyampaikan apresiasi atas pertanyaan dan perhatian dari pegawai maupun masyarakat.

    Pihaknya berkomitmen memastikan proses penghimpunan dan penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI dilakukan secara tertib, transparan, sesuai dasar hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More