Gak Jujur Riwayat Kontak dan Penyakit, Pasien Corona Bisa Dipidana

1. Riwayat kontak dan penyakit pasien COVID-19 sangat penting

Dok. Dinas Kesehatan Kota Semarang Hal itu disampaikan oleh Sekretaris LBH Ansor Jawa Tengah, Taufik Hidayat.
"Pasien positif COVID-19 yang tidak jujur dengan riwayat penyakitnya dan riwayat kontak fisiknya itu bisa membahayakan orang lain, termasuk tenaga kesehatan," katanya melansir Antara, Selasa (14/4).
2. Bisa dipidana karena membahayakan orang lain

Petugas medis memindahkan pasien dari ambulans ke Life Care Center Kirkland, fasilitas layanan jangka panjang terkait kasus virus corona (COVID-19) terkonfirmasi di negara bagian tersebut, di Kirkland, Washington, Amerika Serikat, Selasa (24/3/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/David Ryder/hp/djo ANTARA FOTO/REUTERS/David Ryder Ia menjelaskan kondisi tersebut bisa dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.
Menurut Taufik, ketidakjujuran pasien positif virus corona juga pernah terjadi hingga menyebabkan orang lain harus dicek kondisi kesehatannya.
3. Kejujuran pasien virus corona ikut menyelamatkan orang lain

Ilustrasi tim gugus tugas corona sedang melakukan peninjauan di rumah sakit. Dok. IDN Times Taufik menambahkan terhadap pasien positif COVID-19 yang tidak jujur terhadap kondisinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Hal tersebut, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ia mengatakan kejujuran pasien penderita virus corona diharapkan bisa ikut menyelamatkan orang lain.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















