Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Instagram.com/gandung_mh

Wonosobo, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo, Jawa Tengah, akhirnya mengamankan sebanyak 34 balon udara yang diterbangkan secara liar oleh masyarakat pada Lebaran 2019. Polisi juga memeriksa enam warga Kecamatan Selomerto, Wonosobo, yang diduga menerbangkan balon udara secara liar.

 

1. Menerbangkan balon udara menganggu keselamatan penerbangan

Humas Pemkab Wonosobo

Menurut Kasubbag Humas Polres Wonosobo, Iptu Heldan Pramoda Wardana, keenam terduga pelaku penerbangan balon udara liar tersebut diamankan karena nekat menerbangkan balon udara. Padahal, sesuai peraturan mereka hanya diizinkan menambatkan saja.

“Apa yang dilakukan terduga pelaku itu sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 Tahun 2018. Sampai saat ini kami masih melakukan patroli untuk mencegah warga menerbangkan balon udara,” jelas Heldan.

 

2. Balon udara bisa masuk mesin pesawat dan berakibat fatal

Editorial Team

Tonton lebih seru di