Semarang, IDN Times - Ombudsman RI akan menyasar penilaian publik dengan mengacu pada kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jawa Tengah.
Geber Penilaian Layanan Publik, Ombudsman Awasi Kinerja DPUPR Jateng

1. Ombudsman tegaskan Jateng jadi pusat perhatian tingkat nasional
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan, Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang menjadi titik perhatian nasional.
Karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik di daerah ini diharapkan mampu meminimalkan praktik maladministrasi dan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, entry meeting yang rutin digelar setiap tahun merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pemerintah daerah terus menjaga kualitas pelayanan publik.
"Pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, instansi penyelenggara harus lebih memberikan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil dan bebas dari maladministrasi," katanya saat launching Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026).
2. Petakan perbaikan dan kepatuhan standar layanan publik
Lebih jelas lagi, Rahmadi menegaskan, penilaian administrasi pelayanan publik yang dilakukan bukan semata-mata mencari kekurangan instansi penyelenggara.
Sebaliknya, penilaian tersebut menjadi sarana mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat benar-benar memperoleh layanan yang berkualitas.
3. Penilaian layanan publik dimulai bulan depan
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan penilaian administrasi pelayanan publik tahun 2026 nantinya dimulai bulan Agustus. Tahun ini terdapat lokus baru yang menjadi objek penilaian, yakni di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut Farida, penilaian tahun ini juga memberi ruang lebih besar kepada masyarakat untuk menilai kualitas pelayanan secara langsung.
Sebanyak 20 persen bobot penilaian berasal dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diterima.
"Penilaian besok akan membuka ruang kepada masyarakat untuk menilai secara langsung. Jadi ada bobot 20 persen podi mana yang menilai bukan Ombudsman," katanya saat dikonfirmasi usai acara entry meeting.
4. Masyarakat bisa beri aduan ke Ombudsman Jateng
Ia menjelaskan, masyarakat dapat memberikan penilaian melalui sistem yang disediakan Ombudsman, sehingga identitas penilai maupun hasil penilaiannya tidak dapat diketahui ataupun direkayasa. Karena itu, Farida meminta seluruh kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah terus menjaga kualitas pelayanan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.
"Jadi, bahkan kami juga enggak tahu siapa yang memberikan penilaian apa sehingga sama sekali enggak bisa direkayasa," pungkasnya.
Curated For You
- Inspektorat Diminta Awasi SPMB, Ombudsman: Sekolah Jangan Jual Seragam04 Jul 2026, 09:38 WIB
- Jembatan Tambaksari Mangkrak, Ombudsman: Pemkot Semarang Cuekin Warga03 Feb 2026, 15:42 WIB
- Kades Klapagading Kulon Laporkan Camat dan Aspem Banyumas ke Ombudsman RI07 Jan 2026, 15:06 WIB
- Benahi Layanan, Ombudsman Jateng Petakan Potensi Maladministrasi15 Okt 2025, 22:28 WIB
- Ombudsman: Siswa Data Sekolah Rakyat Harus Terhubung Jaminan Sosial12 Okt 2025, 21:26 WIB