Dicopot Mendadak, Direktur BUMDesma Jati Makmur Sebut Proses Pemecatan Cacat Hukum

- Dinilai tak langgar aturan, tapi tetap dicopot
- Dari dana hibah Rp3,1 M jadi aset Rp22,8 M
- Kuasa hukum Akan laporkan dugaan pungli
Banyumas, IDN Times - Direktur Utama BUMDesma Jati Makmur, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, Venty Krisyanti mempertanyakan pemberhentian mendadak dirinya dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar Selasa (18/06/2025).
Venty menyebut proses pemecatannya tidak transparan, bahkan menuding adanya intervensi dari pejabat hingga intimidasi terhadap dirinya. Dalam forum yang digelar di kantor Kecamatan Jatilawang itu, Venty menyampaikan langsung penolakannya terhadap proses pemecatan yang ia nilai cacat prosedur dan tidak berdasarkan alasan hukum yang jelas.
"Saya cukup terkejut dengan adanya forum ini karena tidak pernah ada koordinasi sebelumnya dengan pihak BUMDesma. Bahkan alasan pencopotan saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci," ungkap Venty di hadapan peserta MAD.
1. Dinilai tak langgar aturan, tapi tetap dicopot

Mengacu pada Pasal 9 AD/ART BUMDesma Jati Makmur, struktur lembaga terdiri dari tiga unsur utama Musyawarah Antar Desa, Dewan Penasihat, dan Pelaksana Operasional. Venty menegaskan, pemberhentiannya seharusnya tunduk pada Pasal 11 yang mensyaratkan beberapa alasan seperti meninggal dunia, tidak mampu menjalankan tugas, terbukti bersalah secara hukum, atau telah habis masa jabatan.
"Kalau ada masalah manajemen, harusnya ditangani bersama. Saya baru dua tahun menjabat, belum habis masa jabatan. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan aturan yang saya langgar, jangan semua kesalahan ditimpakan ke direktur pelaksana," ujarnya lagi.
Perwakilan Dewan Penasihat sempat menyebut adanya kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar sebagai salah satu dasar pemberhentian, namun juga mengakui bahwa tidak ditemukan pelanggaran eksplisit yang dilakukan oleh Venty.
2. Dari dana hibah Rp3,1 M jadi aset Rp22,8 M

Sejak pendirian BUMDesma, Venty menyatakan telah mengelola dana hibah pemerintah senilai Rp3,1 miliar menjadi aset bergulir senilai Rp22,8 miliar.
Tunggakan yang terjadi, menurutnya, merupakan dampak dari penyimpangan kelompok peminjam, bukan kerugian negara secara langsung.
“Yang menyalahgunakan dana adalah oknum ketua kelompok, dan mereka sudah diproses hukum. Kenapa saya yang disalahkan?” kata Venty dengan nada kecewa.
3. Kuasa hukum sebut akan mengajukan gugatan hukum

Kuasa hukum Venty, H. Djoko Susanto, atau yang akrab disapa Djoko Kumis, menilai hasil MAD Khusus sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Ia memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan PTUN Semarang.
“Proses ini cacat hukum dan tidak memenuhi asas transparansi. Kami akan ajukan gugatan PMH dan administratif ke PTUN,” jelas Djoko.
Lebih jauh, ia juga menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penyelenggaraan MAD Khusus, yang akan segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Krimsus Polda Jateng.
“Ada indikasi kuat bahwa proses ini tidak murni. Kami akan laporkan ke KPK dan pihak kepolisian agar ini diusut tuntas,” tegasnya.
Dalam forum yang memanas itu, isu intervensi dari oknum pejabat daerah juga menyeruak. Venty menyebut dirinya mendapat tekanan dari beberapa pihak yang mencoba memaksakan penggantian posisi direktur.
"Semua bukti rekamannya ada, dan sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya, mulai dari kata kasar hingga ancaman penghilangan nyawa pada yang tidak sepakat dengan adanya MAD khusus,"katanya.