Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. IDNTimes/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) 1 kepada pihak hotel penyelenggara hajatan anggota DPR RI asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Sabtu (7/8/2021) lalu.

1. Pihak hotel melanggar aturan PPKM Level 4

pexels.com/@asadphotography

Gibran menegaskan jika pihaknya tidak pandang bulu menegakkan aturan saat PPKM Level 4 di Kota Surakarta. SP 1 diberikan kepada pihak hotel penyelenggara hajatan anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah yang dilaksanakan di restoran Java Terrace Hotel Harris, Solo.

"Pihak hotel kemarin sudah kita SP 1," katanya Selasa (10/8/2021).

SP tersebut diberikan setelah adanya pembubaran yang dilakukan Satpol PP Kota Solo. Selain itu, Gibran juga memberikan SP 1 ke pihak hotel lain lantaran melanggar aturan PPKM Level 4.

"SP 1 itu (hotel) Harris, kemarin ada (hotel) Solia," jelasnya.

2. Anggota DPR RI kooperatif

Editorial Team

Tonton lebih seru di