Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gibran soal Laporan Bawaslu Bagi-Bagi Susu di CFD HI: Gak Ada Kampanye
Cawapres nomer urut 2 Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menjawab soal pelaporan dirinya ke Bawaslu usai membagi-bagikan susu gratis kepada masyarakat dan anak-anak saat saat car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin Jakarta, Minggu (3/12/2023).

1. Meminta untuk ditelusuri

Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagikan susu gratis di kegiatan CFD, Jakarta Pusat (3/12/2023) (dok. Istimewa)

Ditemui usai menghadiri acara penyerahan Piala Lomba Mewarnai di SD Negeri Gurawan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Wali Kota Solo tersebut mengaku jika aktivitasnya membagikan suau kepada masyarakat di CFD Jakarta tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).

Gibran bahkan mempersilakan Bawaslu DKI Jakarta untuk menelusuri perkara tersebut.

"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," ujar Gibran saat ditemui usai bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023) lalu.

"Kalau ada teguran atau kesalahan silakan disampaikan saja ya," jelasnya.

2. Mengaku belum menerima surat dari Bawaslu

Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagikan susu gratis di kegiatan CFD, Jakarta Pusat (3/12/2023) (dok. Istimewa)

Lebih lanjut, Gibran mengatakan jika dirinya belum menerima surat terguran dari Bawaslu.

"Belum. Eh mbak mas kita kan lagi di sekolah jangan membahas ini kan masih jam kerja lho," jelasnya.

3. Bawaslu akan segera memanggil

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Sebelumnya, Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan Bawaslu Jakarta Utara dan Jakarta Pusat segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming.

Selain membagikan susu di area CFD, Gibran diduga juga melakukan pelanggaran kampanye di Penjaringan, Jakarta Timur, pada Jumat (1/12/2023) karena meminta anak-anak naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.

Berdasarkan Pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Dan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Editorial Team

Related Article