Hadirkan Pelaku Anak Sambil Bawa Senjata, Anggota Polres Temanggung Diperiksa Propam

Semarang, IDN Times - Aparat Propam Polda Jawa Tengah memeriksa sejumlah anggota Polres Temanggung yang membawa senjata laras panjang saat gelar perkara kasus siswa membakar sekolahan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya secara institusi meminta maaf kepada publik.
"Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal. Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan prescon keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan," kata Iqbal dalam rilisnya, Senin (3/7/2023).
1. Masih diperiksa

Iqbal berkata, pemeriksaan terhadap anggota Polres Temanggung kini masih dilakukan.
Polda melalui Propam, katanya, masih meminta keterangan terkait dihadirkannya tersangka di bawah umur saat konferensi pers.
2. Polda Jateng mengaku sudah paham UU SPPA

Ia mengeklaim, polisi sebenarnya sudah memahami implementasi UU SPPA (Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak) dan UU Perlindungan Anak.
"Polda Jateng sangat mengerti dan paham UU SPPA dan UU Perlindungan Anak termasuk perlakuan terhadap tersangka pembakar sekolah di Temanggung yang masih dibawah umur," jelasnya
3. Pelaku anak tidak ditahan

Oleh karena itu, ia menyampaikan sampai saat ini pelaku yang masih anak-anak tersebut sedang diberikan pendampingan psikologi. Si pelaku juga tidak ditahan.
"Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak. Hal ini menjadi evaluasi kami ke depannya agar kami bekerja lebih baik," ujar Iqbal.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP Pringsurat Temanggung terbukti membakar ruang kelas di sekolahnya. Aksi pembakaran didasari rasa kecewa karena siswa itu kerap di-bully dan ditidak dihargai oleh gurunya ketika membuat prakarya.



















