Semarang, IDN Times - Kecepatan informasi di media sosial sering mengalahkan akurasi. Kondisi ini memicu maraknya konten 'misleading' yang berpotensi menjerat pembuat dan penyebarnya ke ranah hukum.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer yang digelar di Semarang, Rabu (13/8/2026).
Hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenhum Jateng Danang Agung Nugroho, Ipda Dodi Handoko dari Ditressiber Polda Jateng, Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, dan Wali Kota Semarang yang diwakili Kadiskominfo Didik Dwi Hartono.
Ketua PWI Jateng, Setiawan Hendra Kelana menuturkan konten misleading seringkali lebih berbahaya dibanding hoaks. Jika hoaks 100 persen bohong, maka misleading adalah 50 persen fakta dan 50 persen manipulasi konteks.
"Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh," ujar Iwan.
Iwan bilang konten misleading bentuknya beragam. Mulai dari judul clickbait yang tidak sesuai isi, pemotongan video tokoh publik, daur ulang foto bencana lama seolah kejadian baru, hingga cherry-picking data.
Sementara itu, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng, Ipda Dodi Handoko menegaskan, prinsip utama era digital adalah viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab.
"Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah," katanya.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Danang Agung Nugroho menyoroti legalitas profesi. Sebab, berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, konten kreator sudah resmi diakui sebagai lapangan usaha. Konsekuensinya, kreator yang menerima penghasilan rutin dari platform wajib memiliki NIB melalui OSS.
"Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis," jelas Danang.
Selain sanksi administratif, secara pidana kreator bisa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang UU ITE dan KUHP terbaru. Tanggung jawab juga berlaku bagi siapa saja yang membuat, mengedit, memberi caption, hingga share ulang konten.