Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Informasi Medsos Menjamur, Misleading Lebih Bahaya Ketimbang Hoaks
FGD tentang bahaya misleading dihadiri sebagai narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenhum Jateng Danang Agung Nugroho, Ipda Dodi Handoko dari Ditressiber Polda Jateng, Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, dan Wali Kota Semarang yang diwakili Kadiskominfo Didik Dwi Hartono. (IDN Times/Dok FGD Forwakot dan Jurnalis FC)
  • FGD di Semarang menyoroti konten misleading, yakni fakta yang dimanipulasi konteksnya, lebih berbahaya dari hoaks karena dapat menyesatkan publik dan memicu masalah hukum.
  • Kreator berpenghasilan rutin wajib memiliki NIB; pembuat, editor, pemberi caption, hingga penyebar ulang konten keliru berpotensi terkena sanksi administratif serta pidana.
  • Diskominfo Semarang menemukan 34 hoaks sepanjang 2026, terutama pencatutan nama pejabat; narasumber mendorong kebiasaan lihat, cek, verifikasi, lalu bagikan dan menyiapkan komunitas edukasi digital.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2024

UU No. 1 Tahun 2024 tentang UU ITE disebut sebagai dasar pidana yang dapat menjerat kreator konten misleading.

2025

Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 mengakui konten kreator sebagai lapangan usaha. Kreator berpenghasilan rutin dari platform wajib memiliki NIB melalui OSS.

Rabu (13/8/2026)

FGD tentang efek hukum konten misleading media dan influencer digelar di Semarang. Narasumber menekankan pentingnya akurasi, verifikasi, dan tanggung jawab hukum pembuat maupun penyebar konten.

sepanjang 2026

Diskominfo Kota Semarang mencatat 34 temuan hoaks, dengan modus terbanyak berupa pencatutan nama pejabat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    FGD membahas bahaya konten misleading di media sosial, risiko hukum bagi pembuat dan penyebar, serta rencana pembentukan komunitas Gerakan Jaga Digital Indonesia.
  • Who?
    Danang Agung Nugroho, Ipda Dodi Handoko, Setiawan Hendra Kelana, Andy Sigit Prabowo, Didik Dwi Hartono, serta peserta FGD dan konten kreator menjadi pihak yang terlibat.
  • Where?
    FGD digelar di Semarang, Jawa Tengah. Diskominfo Kota Semarang juga mencatat temuan hoaks yang mencatut nama pejabat.
  • When?
    Kegiatan berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2026. Data Diskominfo Kota Semarang mencatat 34 temuan hoaks sepanjang 2026.
  • Why?
    Konten misleading dinilai cepat viral karena memicu emosi dan sering dibagikan sebelum diperiksa, sehingga berisiko memicu kepanikan, polarisasi, kerusakan reputasi, serta konsekuensi hukum.
  • How?
    Masyarakat dianjurkan melihat, mengecek, memverifikasi, lalu membagikan informasi. Konten keliru perlu diklarifikasi, disertai permintaan maaf, dan dihapus jika diminta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Orang-orang di Semarang bilang informasi di media sosial harus dicek dulu. Ada konten yang campur fakta dan tipu-tipu, jadi bisa bikin orang salah paham. Pembuat dan yang ikut membagikan bisa kena masalah hukum. Sekarang mereka mengajak orang lihat, cek, dan pastikan dulu sebelum membagikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Kecepatan informasi di media sosial sering mengalahkan akurasi. Kondisi ini memicu maraknya konten 'misleading' yang berpotensi menjerat pembuat dan penyebarnya ke ranah hukum.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer yang digelar di Semarang, Rabu (13/8/2026).

Hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenhum Jateng Danang Agung Nugroho, Ipda Dodi Handoko dari Ditressiber Polda Jateng, Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, dan Wali Kota Semarang yang diwakili Kadiskominfo Didik Dwi Hartono.

Ketua PWI Jateng, Setiawan Hendra Kelana menuturkan konten misleading seringkali lebih berbahaya dibanding hoaks. Jika hoaks 100 persen bohong, maka misleading adalah 50 persen fakta dan 50 persen manipulasi konteks.

"Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh," ujar Iwan.

Iwan bilang konten misleading bentuknya beragam. Mulai dari judul clickbait yang tidak sesuai isi, pemotongan video tokoh publik, daur ulang foto bencana lama seolah kejadian baru, hingga cherry-picking data.

Sementara itu, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng, Ipda Dodi Handoko menegaskan, prinsip utama era digital adalah viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab. 

"Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah," katanya.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Danang Agung Nugroho menyoroti legalitas profesi. Sebab, berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, konten kreator sudah resmi diakui sebagai lapangan usaha. Konsekuensinya, kreator yang menerima penghasilan rutin dari platform wajib memiliki NIB melalui OSS.

"Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis," jelas Danang.

Selain sanksi administratif, secara pidana kreator bisa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang UU ITE dan KUHP terbaru. Tanggung jawab juga berlaku bagi siapa saja yang membuat, mengedit, memberi caption, hingga share ulang konten.

Diskominfo temukan puluhan hoaks catut nama pejabat

Ketua Genpi Semarang, Andy Sigit Prabowo menjelaskan mengapa konten misleading cepat viral. Algoritma media sosial menyukai konten pemicu emosi tinggi.

Ditambah kebiasaan masyarakat yang sering share dulu sebelum cek. Dampaknya cukup serius seperti kepanikan massal, polarisasi, hingga rusaknya reputasi lembaga. 

Para narasumber yang hadir sepakat masyarakat harus cerdas digital. Formula yang dianjurkan melalui filter dengan cara lihat, cek, verifikasi kemudian baru share.

Jika terlanjur membuat konten keliru, langkahnya adalah klarifikasi dan permintaan maaf. Jika diminta, konten sebaiknya dihapus. "Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri," tutup Andy.

Data Diskominfo Kota Semarang mencatat ada 34 temuan hoaks sepanjang 2026, dengan modus terbanyak pencatutan nama pejabat.

Kadiskominfo Didik Dwi Hartono bahkan mengaku pernah jadi korban. Nama dan fotonya dicatut untuk meminta uang ke masyarakat.

"Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan," kata Didik.

Sebagai tindak lanjut, FGD ini menghasilkan rencana pembentukan komunitas Gerakan Jaga Digital Indonesia untuk edukasi berkelanjutan bagi para konten kreator, dengan mendorong kemanfaatan seperti pembuatan izin usaha bersama-sama, serta kolaborasi bisnis untuk tumbuh bersama.

Curated For You

Editorial Team

Related Article