Keterlibatan Suami Fadia Arafiq soal Video Hoaks Diusut Polda Jateng!

Semarang, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditesiber) Polda Jawa Tengah sedang mengusut keterlibatan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Ashraff Abu terkait aksi penyebaran video berita bohong alias video hoaks saat kampanye Pemilu 2024 islam.
Ashraff notabene merupakan suami Bupati Pekalongan non aktif Fadia Arrafiq.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan dalam penyelidikan kasus video hoaks, penyidik Ditsiber dalam tahap meminta klarifikasi dari Ashraff.
Selain itu, pihaknya mengaku penyidikan dilakukan karena ada aduan dari unsur masyarakat.
"Jika terkait konten, ditangani Direktorat Siber. Namun jika mengarah pada individu atau perbuatannya, bisa ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum," ungkapnya, Kamis (23/4/2026).
Kasus sebaran video hoaks ini berawal saat Ashraff yang sedang nyaleg diadukan oleh Purwanto seorang pedagang martabak asal Pekalongan.
Purwanto mengadukan dugaan pembuatan dan penyebaran video bohong melalui akun Instagram dan Ashraff Abu.
Perkara bermula dari temuan dugaan politik uang menjelang Pemilu 2024 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Namun Purwanto mengaku dituduh sebagai pihak yang membocorkan informasi tersebut.
Akibat tuduhan itu, ia mengklaim sempat diculik dan disekap oleh sejumlah orang. Dalam kondisi tertekan, pelapor dipaksa membuat pengakuan sesuai naskah yang telah disiapkan.
Video pengakuan tersebut kemudian beredar luas. Pelapor, menduga Ashraff Abu terlibat dalam penyebaran video hoaks.
Kendati begitu, proses penyelidikan terganjal sikap Ashraff Abu yang kedapatan mangkir dua kali dalam proses pemanggilan ke Polda.
Penyidik Ditsiber juga beberapa kali memanggil Ashraff tetapi yang bersangkutan enggan menanggapi.
"Penyidik akan kembali mengundang untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Kami akan berupaya maksimal mendapatkan informasi dari yang bersangkutan," ujarnya.
Sebetulnya, katanya keterangan dari Ashraff sebagai pihak terlapor diperlukan untuk mendalami perkara. Penyidik, sampai sekarang masih mempelajari unsur perkara, baik terkait konten maupun pihak yang diduga terlibat.
















