Semarang, IDN Times - Seorang warga Subah Kabupaten Batang berinisial AMP ditangkap aparat gabungan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah lantaran kedapatan melakukan alih fungsi lahan. AMP telah ditetapkan jadi tersangka tindak pidana alih fungsi lahan berkelanjutan karena tepergok mengubah lahan sawah menjadi tambak udang vaname.
Alih Fungsi Lahan di Batang, Warga Subah Jadi Tersangka

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Yulianto mengungkapkan pelaku kedapatan mengoperasikan tambak udang vaname yang melanggar izin selama lima tahun terakhir.
"Lahan yang digunakan pelaku seluas 7 hektare selama lima tahun. Per tahun pelaku mendapat keuntungan dari tambak udang vaname Rp1,4 miliar. Tambak ini miliknya pelaku sendiri tetapi dia menyalahi aturan titik koordinat. Pelaku melakukan alih fungsi lahan dengan membuka tambak," ungkap Djoko saat gelar perkara di markasnya Jalan Sukun Raya, Kecamatan Banyumanik Semarang, Rabu (10/6/2026).
Ia menyatakan pelaku mengeruk keuntungan miliaran rupiah meski mayoritas udang vaname yang dipanen sebatas dijual di area Jawa Tengah dan sekitarnya. Ia mengklaim udang vaname di lokasi kejadian belum sempat diekspor oleh pelaku.
Lebih lanjut, pihaknya bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distannak) Jateng belum lama ini setelah memperdalan penyelidikan di lokasi tambak udang Kecamatan Subah.
Penyidikan juga menyasar pada pengambilan produk tambak berupa udang vaname, menyelidiki pendirian kantor dan musala di lokasi kejadian.
"Beberapa bidang tanah sawah dan sejumlah lembar dokumen SPPT yang ada di obyek sawah juga diteliti. Berdasarkan pengumpulan bukti-bukti, yang bersangkutan melanggar sejumlah pasal mengenai tata kelola lahan pertanian berkelanjutan," tegasnya.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 72 ayat 1 UU 4 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian sebagaimana diubah dalam junto 44 ayat 1 2003 tentang cipta kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun.
Pelaku telah melakukan tindak pidana alih fungsi, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan perubahan tata ruang yang mengakibatkan kerusakan fungsi ruang hijau.
"Kami mengamakan sebuah mesin kincir tambak, mesin motor dinamo dan surat-surat perizinan atas nama pelaku," jelasnya.
Pasetya Nugroho l, Kasi Prasarana Distannak Jateng menegaskan pelaku terbukti melakukan alih fungsi lahan yang merugikan negara. Sebab, dengan berkurangnya lahan kategori LP2B di Batang berdampak pada penurunan produksi pertanian.
Karena dengan mengubah fungsi lahan beresiko membuat lahan sawah jadi berkurang. "Swasembada pangan akan menjadikan berkurang. Juga nantinya mempengaruhi ketersediaan lahan. Karena lokasi (tambaknya) masuk LSD dan kategori LP2B," tandasnya.


















