Kata UIN Walisongo, Mahasiswa Pelaku Penggelapan Bolos 2 Semester

- Mahasiswa Fakultas Dakwah UIN Walisongo berinisial IM resmi di-drop out karena terlibat penggelapan 40 sepeda motor dan melanggar kode etik akademik kategori berat.
- Pihak kampus membentuk tim investigasi sejak 25 Mei 2026, menggelar sidang etik, dan memastikan IM sudah tidak aktif serta menunggak UKT selama dua semester.
- UIN Walisongo memperketat pengawasan, menggencarkan sosialisasi antikorupsi moral, serta mengimbau mahasiswa menjaga integritas dan berani melapor jika menemukan pelanggaran hukum di lingkungan kampus.
Semarang, IDN Times - Pihak kampus UIN Walisongo Semarang menyatakan mahasiswa Fakultas Dakwah berinisial IM dipastikan telah dikeluarkan dari kampus atau drop out (DO) akibat melakukan perbuatan kriminal. Seperti diberitakan sebelumnya, IM tertangkap melakukan penggelapan 40 sepeda motor. Ulah IM diketahui saat Polsek Ngaliyan melakukan gelar perkara, Senin kemarin.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Dr Umul Baroroh, mengatakan IM sudah dikeluarkan dari kampus lantaran melanggar kode etik akademik kategori berat.
"Yang bersangkutan telah resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat. Berdasarkan tracing akademik, oknum tersebut memang sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester berturut-turut," ujarnya, Rabu (10/7/2026).
Proses penindakan internal dilakukan secara terukur melalui sidang etik sebelum keputusan final diambil.
Kasus ini mencuat setelah ada laporan dari mahasiswa yang menjadi korban penggelapan motor ke pihak kepolisian dan diteruskan ke kampus. "Kami langsung menindaklanjutinya dengan membentuk tim khusus," urainya.
Penjatuhan sanksi didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab 5 tentang Tata Tertib Mahasiswa Poin D.
Margono, Perwakilan Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang, membeberkan garis waktu penanganan kasus tersebut secara terperinci.
Laporan pertama kali diterima oleh Bagian Kemahasiswaan pada tanggal 22 Mei 2026 dari salah seorang mahasiswa yang menjadi korban. Kebetulan, korban juga aktif sebagai anggota Senat Mahasiswa (SEMA).
Menindaklanjuti laporan tersebut, kampus langsung bergerak dengan membentuk tim investigasi pada tanggal 25 Mei 2026.
"Tim investigasi bekerja secara maraton dari tanggal 25 hingga 28 Mei 2026 untuk mengumpulkan bukti dan mendalami kasus. Sebelum keputusan DO diterbitkan, kami terlebih dahulu menggelar Sidang Etik. Dari pelacakan lebih lanjut, dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut sudah 4 semester menghilang dan tidak pernah melakukan perwalian," jelas Margono.
Biar kejadian serupa tidak memakan korban lebih banyak, pihaknya memperketat pengawasan dan memasifkan langkah-langkah preventif di lingkungan kampus.
Umul mengimbau kepada seluruh mahasiswa untuk tetap menjaga integritas moral dan tidak terjebak dalam gaya hidup (lifestyle) yang konsumtif. Ia juga meminta mahasiswa untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
"Preventifnya, kami akan menggencarkan sosialisasi agar mahasiswa tidak mengejar life style secara berlebihan sampai menghalalkan segala cara. Kami juga meminta seluruh civitas akademika untuk berani speak up (melapor) kepada pihak kampus jika melihat adanya kemunkaran atau sesuatu yang tidak beres dan melanggar hukum. Jangan didiamkan atau ditutup-tutupi, agar korban tidak semakin bertambah," kata Baroroh.


















