BPJPH Kebut Sertifikasi Halal, Sasar Pedagang Es Teh dan Cilok

- BPJPH Jawa Tengah telah menerbitkan 174.518 sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro, mencapai sekitar 95 persen dari target 183.679 sebelum batas waktu 31 Juli 2026.
- Petugas BPJPH aktif turun ke lapangan seperti CFD, sekolah, dan MPP untuk sosialisasi manfaat sertifikasi halal kepada pedagang kecil seperti penjual es teh, cilok, dan warteg.
- Proses sertifikasi mencakup pemeriksaan bahan baku, SOP produksi, hingga verifikasi juru sembelih halal sebelum disidangkan oleh komite fatwa MUI untuk penerbitan sertifikat resmi.
Jumlah pelaku usaha mikro dan kecil yang memperoleh sertifikasi halal saat ini diklaim terus meningkat. Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah menyebut terdapat 174.518 pelaku usaha mikro yang sudah memanfaatkan layanan sertifikasi halal secara gratis dari pihaknya.
Menurut Kepala BPJPH Jateng, Ika Efrilia, capaian layanan sertifikasi halal tersebut sekitar 95,012 persen dari total target awal 183.679 pelaku usaha.
"Masih agak kurang kalau kita lihat. Karena kita baru terealisasi 174 ribu sekian pelaku usaha. Kita masih punya waktu memberikan kuota gratis ini hingga 31 Juli. Insyallah kita bisa kejar sesuai target. Masih ada waktu 22 hari," kata Ika kepada IDN Times, Kamis (9/7/2026).
1. Petugas BPJPH datangi MPP dan CFD

Ika berkata para petugas BPJPH masing-masing kabupaten/kota tidak kenal lelah blusukan ke sejumlah titik kumpul masyarakat untuk menyosialisasikan manfaat sertifikat halal bagi produk usaha mikro.
Para petugas BPJPH bahkan harus mendatangi area car free day (CFD), sekolah-sekolah sampai ke Mal Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat mengetahui secara riil penggunaan sertifikat halal.
"Kita terus inisiasi agar petugas melakukan layanan on the spot," ujarnya.
2. Menyasar penjual warteg, bakul cilok sampai pembuat keripik

Pemprov Jateng pun ikut mengintervensi ke tiap daerah. Gubernur Jateng diakuinya telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan bagi para pelaku usaha.
Dinkop UMKM juga ikut terlibat intervensi. Seperti yang mereka lakukan di Kabupaten Pekalongan, Kudus, Wonosobo, Rembang dan Jepara untuk jemput bola menyasar sektor usaha makanan dan minuman.
"Saya optimis Jawa Tengah ini (sertifikasi halal) bisa menembus angka 200 ribuan di atas kuota nasional. Sektor usaha paling banyak makanan dan minuman, termasuk kedai. Termasuk penyedia makanan seperti warteg, bakso, cilok, penjual es teh, industri kecilnya juga disertifikasi, jajanan pasar, pembuat kue sampai pembuat keripik," jelasnya.
3. BPJPH periksa kualitas bahan baku dan SOP

Proses pemberian sertifikat halal dilakukan dengan pengecekan langsung proses produksi makanan maupun minuman.
Kemudian pengecekan juga mengarah pada SOP. Termasuk menilai tingkat kehalalan bahan baku dan kemasannya.
"Sebagai contoh lunpia, kita cek tentunya tepungnya dari kandungan apa, rebungnya ayamnya, nah ketika tidak bisa menunjukkan cara sembelih ayamnya dari juru sembelih halal, maka terpending. Namun kalau syaratnya sudah lengkap semua bisa disidangkan lewat komite fatwa MUI. Setelah semua syariatnya masuk dan di-ACC maka dinyatakan halal. Dari balai mengeluarkan sertifikat halal. Di bagian packing harus dikasih logo PIRT dan logo halalnya," jelasnya.
Jawa Tengah memiliki potensi produk halal yang besar karena masyarakat sangat peduli dengan halalnya bahan makanan.
Ke depan pihaknya akan memperbanyak sertifikat halal untuk produk sarung, furnitur, tas dompet bahan baku hewan dan alat kesehatan.






















