BPJPH Sarankan Pemda Fasilitasi Sertifikasi Halal Lewat APBD

Magelang, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan perlunya penggunaan APBD untuk mendukung sertifikasi produk halal. Menurut Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, halal tidak menyangkut agama tertentu. Saat ini, halal merupakan bagian dari gaya hidup dan peradaban modern.
Bahkan, kata Babe Haikal, halal telah menjadi tren di negara-negara yang mayoritas masyarakatnya bukan beragama Islam.
Berdasarkan hasil pendataannya, para pelaku usaha masih enggan mengurus sertifikasi halal karena menganggap prosesnya ribet dan membutuhkan biaya tinggi.
Dirinya menampik anggapan itu karena saat ini pemerintah telah memudahkan pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi tersebut sekaligus menerapkan biaya yang terjangkau. Bahkan, bagi pelaku usaha mikro, pemerintah membebaskan biaya sertifikasi.
“Jadi enggak ada alasan untuk mahal lagi, kalau ada yang mahal laporkan Pak, saya berkali-kali laporkan itu oknum nakal yang berlagak bertingkah sebagai konsultan halal,” ujarnya saat menjadi pembicara pada retret Kepala Daerah di Lembah Tidar Akmil Magelang Rabu (26/2/2025).
1. Indonesia pasar besar bagi produk halal

Pemerintah menekankan langkah menertibkan produk halal dapat meningkatkan perekonomian. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah menggalakkan para pelaku usaha agar dapat mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Namun sayangnya, Indonesia masih belum menjadi pemain utama dalam memproduksi produk halal. Menurutnya, kondisi ini bukan karena sedikitnya produk halal, tapi disebabkan rendahnya minat pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal. Padahal, Indonesia merupakan negara yang memiliki pasar yang besar bagi produk halal.
2. Jaminan produk halal bukan mendiskri

Lebih lanjut, ia menegaskan, pemerintah daerah berperan penting dalam mendukung langkah percepatan sertifikasi halal. Pemda, kata dia, dapat memfasilitasi sertifikasi halal melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kepala daerah juga dapat menggerakkan jajarannya untuk menjadi pendamping produk halal.
Adapun bagi produk non-halal, dirinya juga mengarahkan agar tetap diberi label sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, memberikan jaminan produk halal bukan untuk mendiskriminasi, tapi untuk melindungi dan memberikan kepastian kepada masyarakat selaku konsumen.
3. Sertifikasi halal tidak membuat pedagang kehilangan pembeli

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, sertifikasi halal bukanlah misi dari agama tertentu. Namun, langkah ini untuk memperkuat posisi Indonesia agar tidak dibanjiri produk dari luar negeri yang mencantumkan label halal. Pasalnya, banyak negara yang gencar mendistribusikan produk-produknya ke negara-negara dengan pasar produk halal yang besar.
Dirinya menegaskan, pemberian sertifikat halal tidak akan membuat para pedagang kehilangan pembeli. Masyarakat justru dapat memilih produk mana yang hendak dikonsumsi. Selain itu, sertifikat halal juga menjadi bagian dari isu kesehatan.
“Jadi kita sebenarnya dibanjiri oleh produk-produk dari luar negeri yang mereka tahu marketnya itu adalah Indonesia 87 persen masyarakatnya ingin produknya halal,” tandasnya.