Ilustrasi KTP (IDN Times/Ita)
Dengan membawa berkas lengkap dan pakaian yang sesuai, warga bisa langsung memprosesnya di lokasi. Penggantian foto wajib dilakukan dengan datang langsung dan tidak bisa diwakilkan agar petugas dapat mengambil foto biometrik ulang.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang merinci alur teknisnya di lapangan, sebagai berikut:
Pemohon harus mendatangi Kantor Disdukcapil atau Kecamatan, mengambil antrean, lalu mengisi Formulir permohonan perubahan elemen data (F-1.02).
Setelah verifikasi dan rekam foto ulang di ruangan khusus, petugas akan mencetak KTP-el baru dalam rentang waktu satu hingga 14 hari kerja, bergantung pada ketersediaan blangko.
Beberapa daerah mengharuskan pemohon memesan antrean secara daring melalui aplikasi wilayah masing-masing terlebih dahulu. Selain jalur tatap muka, pembaruan data juga dapat diakses lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia di Play Store atau App Store, lalu diakhiri dengan aktivasi di kantor Dukcapil.
Agar proses berjalan lancar, pastikan datang pada hari kerja (Senin–Jumat) di pagi hari untuk menghindari antrean panjang. Jangan ragu melapor ke portal jaminan pelayanan publik jika menemukan oknum yang meminta pungutan liar.
Bagikan panduan mudah ini kepada keluarga atau tetangga yang sedang berencana memperbarui KTP mereka!