Semarang, IDN Times - Proses penilaian layanan publik di Jawa Tengah akan dimulai Agustus 2026 mendatang. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewanti-wanti semua ASN termasuk para kepala dinas (kadinas) jangan sekali-kali anti kritik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tidak alergi terhadap kritik maupun komplain masyarakat.
Ia menekankan setiap masukan dari warga harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
"Apa yang dilakukan oleh teman-teman Ombudsman itu konsepnya adalah itu membantu kita semua. Karena apa? Suatu aktivitas, suatu pekerjaan kalau kita menilai sendiri, bagusnya luar biasa. Padahal di mata masyarakat belum tentu seperti itu," kata Sumarno saat membuka entry meeting penilaian Ombudsman di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Selasa (28/7/2026).
Menurut Sumarno, penilaian terhadap kualitas pelayanan tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri. Karena itu, kehadiran Ombudsman RI melalui Penilaian Administrasi Pelayanan Publik menjadi sarana untuk memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai harapan masyarakat.
Ia mengatakan, pelayanan publik yang baik pada hakikatnya adalah menjalankan amanah kepada masyarakat. Karena itu, berbagai indikator penilaian bukan menjadi tujuan utama, melainkan alat ukur untuk memastikan pelayanan telah memenuhi standar yang semestinya.
"Ukuran itu bukan tujuan. Ukuran itu adalah hanya sebagai sarana indikator. Apakah yang kita lakukan memang sudah memenuhi standar-standar yang seharusnya. Tapi yang jauh lebih penting adalah bahwa pelayanan kita itu memang benar-benar dirasakan masyarakat pelayanan yang baik, yang optimal," ujarnya.
Sumarno juga mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak bersikap defensif ketika menerima kritik maupun pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, komplain justru menjadi pengingat agar pemerintah tetap berada pada jalur pelayanan yang benar.
"Kalau kita sebagai pelayan masyarakat itu tentu saja banyak komplain, pertanyaan, protes, itu mari kita anggap itu adalah bagian dari masyarakat membantu kita. Jangan justru antipati dengan masalah kritik, masukan, pertanyaan maupun komplain dari masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh penyelenggara layanan. Sebab, masyarakat yang dilayani merupakan tanggung jawab bersama.
