Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jateng Hadapi Penilaian Ombudsman, ASN Diminta Tak Anti Kritik
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Penilaian Administrasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI di Jawa Tengah akan dimulai pada Agustus 2026 untuk mengukur kesesuaian layanan pemerintah dengan harapan masyarakat.
  • Sekda Jateng Sumarno meminta ASN dan kepala dinas tidak anti kritik; komplain, pertanyaan, serta protes warga harus menjadi bahan evaluasi pelayanan.
  • Peningkatan layanan publik membutuhkan kolaborasi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh penyelenggara karena pelayanan optimal merupakan tanggung jawab bersama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jawa Tengah akan dinilai Ombudsman pada Agustus 2026. Pak Sumarno meminta pegawai pemerintah dan kepala dinas tidak marah kalau warga memberi kritik atau komplain. Kata beliau, masukan warga bisa membantu layanan jadi lebih baik. Sekarang pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diminta bekerja bersama melayani warga dengan baik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Proses penilaian layanan publik di Jawa Tengah akan dimulai Agustus 2026 mendatang. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewanti-wanti semua ASN termasuk para kepala dinas (kadinas) jangan sekali-kali anti kritik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tidak alergi terhadap kritik maupun komplain masyarakat. 

Ia menekankan setiap masukan dari warga harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

"Apa yang dilakukan oleh teman-teman Ombudsman itu konsepnya adalah itu membantu kita semua. Karena apa? Suatu aktivitas, suatu pekerjaan kalau kita menilai sendiri, bagusnya luar biasa. Padahal di mata masyarakat belum tentu seperti itu," kata Sumarno saat membuka entry meeting penilaian Ombudsman di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Selasa (28/7/2026).

Menurut Sumarno, penilaian terhadap kualitas pelayanan tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri. Karena itu, kehadiran Ombudsman RI melalui Penilaian Administrasi Pelayanan Publik menjadi sarana untuk memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai harapan masyarakat.

Ia mengatakan, pelayanan publik yang baik pada hakikatnya adalah menjalankan amanah kepada masyarakat. Karena itu, berbagai indikator penilaian bukan menjadi tujuan utama, melainkan alat ukur untuk memastikan pelayanan telah memenuhi standar yang semestinya.

"Ukuran itu bukan tujuan. Ukuran itu adalah hanya sebagai sarana indikator. Apakah yang kita lakukan memang sudah memenuhi standar-standar yang seharusnya. Tapi yang jauh lebih penting adalah bahwa pelayanan kita itu memang benar-benar dirasakan masyarakat pelayanan yang baik, yang optimal," ujarnya.

Sumarno juga mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak bersikap defensif ketika menerima kritik maupun pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, komplain justru menjadi pengingat agar pemerintah tetap berada pada jalur pelayanan yang benar.

"Kalau kita sebagai pelayan masyarakat itu tentu saja banyak komplain, pertanyaan, protes, itu mari kita anggap itu adalah bagian dari masyarakat membantu kita. Jangan justru antipati dengan masalah kritik, masukan, pertanyaan maupun komplain dari masyarakat," tegasnya.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh penyelenggara layanan. Sebab, masyarakat yang dilayani merupakan tanggung jawab bersama.

Curated For You

Editorial Team

Related Article