Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jokowi Blak-blakan Kampanye Sebagai Show Of Force, Jangan Terpengaruh!

Kota Semarang
Jokowi Blak-blakan Kampanye Sebagai Show Of Force, Jangan Terpengaruh!
Presiden Jokowi meninjau IJD bersama Menteri PUPR di sepanjang route Sragen (Gemolong) - Grobogan - Blora (dok. Sekretariat Presiden)

Semarang, IDN Times - Keputusan Presiden Jokowi yang secara blak-blakan mengikuti proses kampanye Pilpres 2024 mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Terlebih lagi, Jokowi dua hari kemarin memiliki agenda meninjau beberapa wilayah Jawa Tengah terutama mengacungkan dua jari saat berkunjung ke Salatiga. 

  1. 1. Jokowi terlihat nyata unjuk kekuatan

    Presiden Jokowi hadir dalam acara penyerahan pesawat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (dok. Sekretariat Presiden)
    Presiden Jokowi hadir dalam acara penyerahan pesawat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (dok. Sekretariat Presiden)

    Menurut pengamat politik dari Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Nur Hidayat Sardini, sikap Jokowi yang terang-terangan mendukung kampanye paslon Prabowo-Gibran sudah menjadi show of force atau unjuk kekuatan menjelang tahapan coblosan. 

    "Ini menjadi bukti bahwa apa yang dilakukan Pak Jokowi sebagai kepala negara merupakan tindakan yang melampaui show of force. Karena ini terlihat jelas sekali. Walaupun secara undang-undang sebenarnya sikap kepala negara yang ikut berkampanye itu diperbolehkan," kata Nur saat dikontak IDN Times, Kamis (25/1/2024). 

  2. 2. Jokowi harus patuhi TAP MPR VI Tahun 2001

    Presiden Jokowi Groundbreaking Masjid Negara di IKN (IDN Times/Ervan)
    Presiden Jokowi Groundbreaking Masjid Negara di IKN (IDN Times/Ervan)

    Lebih jauh lagi, ia mengemukakan bahwa semestinya Jokowi mematuhi aturan yang berlaku TAP MPR RI yang mana telah mengatur mengenai tata cara etika berkampanye.

    Dalam aturan TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 telah diatur tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, rasa malu, dan tanggung jawab dalam menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa. 

    Tak cuma itu saja, dalam Pasal 282 juga jelas disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. 

  3. 3. Calon pemilih sebaiknya berpikir rasional

    Simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
    Simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Lebih lanjut, menurut Nur keberadaan Jokowi yang memutuskan berkampanye bersama paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran jika merujuk survei hanya bisa memberi pengaruh elektabilitas 11--20 persen. 

    Dengan kata lain, ia berkata pengaruh Jokowi terhadap popularitas Prabowo-Gibran tidak terlalu signifikan. 

    "Pengaruhnya Pak Jokowi kalau berdasarkan survei CSIS itu hanya 11-20 persen. Saya rasa masyarakat sekarang harus mulai berpikir rasional. Agar tidak gampang terpengaruh. Karena di beberapa tempat presiden kan terlihat jelas memberikan bansos dengan didampingi para menteri koalisi paslon 02, ada Menteri Perdagangan, Menko Perekonomian kemudian bansosnya diberikan atas nama Pak Jokowi. Jadi masyarakat sebaiknya abaikan saja yang kayak gitu," ungkap Nur. 

Related Articles

See More